Views: 1.2K
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bedah rumah di Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) RTLH APBD 2024 tentunya sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Wilayah Tanjabbar, namun sangat disayangkan masyarakat yang mendapatkan bedah rumah diwilayah Kecamatan Bramitam yakni Desa Pembengis dan Desa Tanjung Senjulang terancam tidak akan dicairkan oleh Dinas Perakim Tanjabbar, hal tersebut tentunya menjadi polemik karena pihak pendamping/pasilitator yang dibawah naungan Kabid Perumahan Perakim Tanjabbar Junaidi SE sudah menginterpensi ke para warga yang mendapat bantuan Bedah Rumah tersebut
Ketua kelompok dan anggota yang mendapatkan bedah rumah di Desa Pembengis diancam dan di datangi oleh pihak yang mengakui sebagai Pendaping/pasilitator secara dor tudor ke rumah Ketua Kelompok dan Anggota yang mendapatkan bedah rumah, mereka dipaksa untuk mentandatangi kesepakat yang berbunyi kalau bahan untuk bedah rumah nanti akan di antar oleh Toko (Suplayer) yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas.
Ketua Kelompok bedah rumah Desa Pembengis Wahidin mengatakan, benar kalau kemaren pada hari Sabtu (02/11/24) sekitar jam 11 lewat kami yang mendapatkan bedah rumah, di datangi 3 orang yang mengaku sebagai pendamping/pasilitator yang bernama Mustakim, Abimayu, dan Beni mereka menyuruh kami mentandatangani kesepakatan bahwa Toko (Suplayer) yang akan mengisi bahan untuk bedah rumah tersebut sudah ditentukan oleh mereka dan Dinas, apabila nanti kami mengambil bahan ditempat lain tidak mengikuti arahan mereka maka bahan tersebut tidak akan dicairkan oleh pihak mereka.
“Bahkan mereka mengatakan silakan ambil bahan di tempat lain, tapi suruh saja nanti bapak kalian yang membayarnya sendiri katanya, yang anehnya lagi di dalam berkas tersebut saya lihat Pendamping/Pasilitatornya adalah Rani bukan mereka bertiga, tapi kenapa mereka bertiga yang datang untuk memaksa kami mentandatangani berkas tetsebut,” jelasnya.
“Kami sebagai masyarakat yang mendapatkan bantuan ini sangat berterima kasih kepada pihak Pemerintah, tapi kami janganlah diinterpensi seperti ini, kami juga ingin mendapatkan bahan bedah rumah itu dengan harga yang murah dan bagus serta bahannya juga kami sendiri yang memilihnya, bukan seperti ini bahan yang diantar oleh Toko (Suplayer) ke kami terkesan semau-mau dia saja,” kata Ketua Kelompok Wahidin.
Senada, Kades Desa Pembengis Junaidi menyampaikan, kenapa masyarakat yang mendapatkan bantuan bedah rumah mesti diinterpensi dan ditentukan Toko (Suplayer) nya untuk mengambil bahan tersebut, biarkan saja mereka memilih bahan untuk bedah rumah mereka sendiri, yang penting harga dan bahan yang dipilih oleh masyarakat sesuai dengan Bazat Anggaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” lanjutnya.
“Apa memang ada aturannya kalau Toko (Suplayer) itu sudah di tentukan oleh Pendamping / Pasilitator dan Dinas, kalau memang ada mana aturannya, jangan seperti ini lah, datangi satu persatu kerumah warga memaksa untuk mentandatangi kesepakatan agar menentukan Toko (Suplayer) nya, sampai-sampai mengancam kalau tidak mengikuti arahan dari Dinas maka dana bedah rumah tersebut tidak akan dicairkan,” sebut Kades Pembengis Junaidi kepada Japos.co minggu (3/11/24)
Terpisah, Ketua Kelompok Desa Tanjung Senjulang Jainuri memaparkan, saya Ketua Kelompok juga ditelpon oleh mustakim melalui via Ponsel, katanya saya disuruh kekantor untuk mendapatkan pencerahan dan pengarahan dari pak kabid, jika saya tidak mau ke kantor nanti siapa yang akan bertanggung jawab kalau dana bedah rumah itu tidak cair.
“Pada saat itu juga melalui phonsel mustakim dia mengatakan kalau nanti kami antar bahan untuk bedah rumah ke kelompok saya kira-kira diterima atau tidak, saya jawab tidak,” ujarnya.
“Jadi kelompok kami ini juga mendapatkan tekanan dari pihak Pendamping/Pasilitator dan Dinas seperti Kelompok yang di Desa Pembengis,” terang Ketua Kelompok Desa Tanjung Senjulang Jainuri.
Abdul Rajak Kades Tanjung senjulang mengatakan, benar kalau Ketua Kelompok kami juga di telpon oleh pihak yang bersangkutan, karena Ketua kelompok tersebut melaporkan kepada saya.
“Kita sama-sama tahu aturan ya, jadi jangan coba-coba lari dari aturan yang ada, dapat kita ketahui bahwa bantuan ini bersipat Swakelola, berarti segala sesuatunya ditentukan oleh kesepakatan masyarakat, baik itu dari survey Toko (Suplayer), maupun memilih Toko (Suplayer) nya, bahkan di dalam juklaknya menjelaskan bahwa kontrak Toko (Suplayer) itu antara masyarakat sendiri, bukan antara Dinas sama Toko (Suplayer),” pungkasnya.
“Biarkan saja kalau mereka memilih bahan yang bagus dan yang terbaik untuk rumah mereka sendiri, jangan diinterpensi, yang penting Anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” ucap Kades Tanjung Senjulang Abdul Rajak. (Tenk- q)