Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Eri Iswandi Ingatkan Biro Ikuti Regulasi Yang Ditetapkan Kemenag 

×

Eri Iswandi Ingatkan Biro Ikuti Regulasi Yang Ditetapkan Kemenag 

Sebarkan artikel ini

Views: 671

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Misra   pada Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) /Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPHK)  di Aula Kementerian Agama Kota
H Eri Iswandi, pentingnya komitmen PPIU dan PPIHK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah, mulai dari proses administrasi hingga pelaksanaan di Tanah Suci.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kakan Kemenag sekaligus menyoroti pentingnya transparansi biaya perjalanan umrah dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan  Kementerian Agama, guna mencegah terjadinya masalah yang merugikan jamaah.

“Dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah. Kami menghimbau untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada jama’ah. Hal ini sebagai langkah antisipasi  mencegah terjadinya penelantaran jamaah haji maupun umrah, yang  berdampak negatif terhadap kenyamanan dan keselamatan mereka,” ulasnya.

Kakan Kemenag meminta agar setiap biro perjalanan mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan, memastikan akomodasi dan transportasi sesuai dengan kesepakatan awal, serta  berkomunikasi dengan para jamaah.

“Memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah sangat penting transparansi informasi terkaitH jadwal, fasilitas, dan perubahan yang mungkin terjadi selama perjalanan. Dengan adanya pengawasan dan komitmen dari setiap biro perjalanan, diharapkan kasus penelantaran jamaah bisa dihindari, sehingga pengalaman ibadah para jamaah dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan,” harapnya .

Kakan Kemenag seluruh PPIU untuk terus meningkatkan kompetensi SDM mereka agar dapat mendampingi jamaah secara profesional.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Misra Elfi didampingi Analis Pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Mulkhairat menyampaikan. sesuai dengan data yang dimiliki Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi,  terdapat 21 biro travel PPIU yang telah terdaftar. Dengan rincian 4 PPIU kantor pusat di Bukittinggi dan 17 PPIU lainnya sebagai kantor cabang di Bukittinggi.

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi telah melakukan pendataan PPIU yang belum terdaftar di Kemenag Kota Bukittinggi dan menghimbau agar segera mengurus izin kantor cabang melalui aplikasi OSS .

Hj Misra Elfi dari 21 kantor cabang PPIU yang berada di Bukittinggi, 3 PPIU telah memiliki izin. operasional, 16 PPIU dalam proses izin kantor cabang, dan 4 kantor cabang tidak lagi beroperasi di Bukittinggi dengan rincian 1 pindah domisili dan 3 PPIU telah tutup kantor cabang.

Pada kesempatan tersebut dibuka sesi diskusi dan tanya jawab, guna menjaring aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh PPIU dalam pelaksanaan tugasnya. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *