Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINE

Kesit B Handoyo: OKK PWI Jaya Selalu Diikuti Banyak Peserta

×

Kesit B Handoyo: OKK PWI Jaya Selalu Diikuti Banyak Peserta

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo menegaskan, kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang rutin diselenggarakan kepengurusannya selalu diikuti banyak peserta. Menurut Kesit B Handoyo, hal itu membuktikan tingginya motivasi sekaligus semangat juang insan pers di ibu kota untuk membuat PWI Jaya semakin besar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Antusiasme menjadi anggota PWI Jaya terus meningkat, itu terbukti dari tingginya jumlah peserta pada setiap OKK yang kita selenggarakan. Ini yang harus kita pertahankan, agar ke depannya PWI Jaya kembali disegani dan menjadi barometer dari organisasi wartawan tertua dan terbesar ini,” jelas Kesit, Selasa (29/10/2024).

Pengamat sekaligus komentator sepak bola nasional ini mengapresiasi jumlah peserta OKK Angkatan 19 Tahun 2024 yang digelar Rabu (30/10) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat. OKK Angkatan 19 ini diikuti lebih dari 40 peserta.

“Hingga Selasa sore ini sudah mendaftar 40 peserta, tetapi kami masih memberi kesempatan bagi teman-teman yang sudah menyatakan siap berpartisipasi hanya memang belum mendaftar resmi ke Markas,” ujar Kesit. Markas adalah sebutan untuk sekretariat PWI Jaya.

Hebatnya, OKK Angkatan 19 ini digelar hanya berselang tiga pekan setelah OKK Angkatan 18. Kala itu, jumlah pesertanya bahkan membludak, hingga mencapai 72 orang sehingga mesti dilaksanakan dua hari yakni Kamis dan Jumat (10-11/10).

Kesit mengingatkan seluruh peserta OKK untuk hadir di Markas tepat waktu, dan melakukan registrasi yang dibuka hingga pukul 08.00 WIB.

Setelah acara pembukaan, ada paparan dari tiga pemateri, yakni Kesit B Handoyo sendiri mengenai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI, Anggota Dewan Kehormatan (DK) Mangarahon Dongoran mengenai perangkat Hukum Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, KPW, PPRA, PPMS), dan Wakabid Multimedia & Siber Edu Kresnadefa terkait penulisan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *