Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kejari Kota Bandung Gugat Pencabutan Kekuasaan orang Tua ke Pengadilan Agama

×

Kejari Kota Bandung Gugat Pencabutan Kekuasaan orang Tua ke Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini

Views: 147

BANDUNG, JAPOS.CO –  Kejaksaan Negeri kota Bandung untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Gugatan dilayangkan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 terhadap seorang ayah berinisial RH atas anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Gugatan pencabutan diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku JPN Kejari Kota Bandung. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah mendasarkan pada putusan pengadilan melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan, pengajuan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memberikan efek deteren bagi orang tua yang lain untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.

Adapun dalam gugatan ini, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *