Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Jaksa Kurang Teliti, NIK Identitas Terdakwa Tidak Sesuai Kuasa Hukum Keberatan

×

Jaksa Kurang Teliti, NIK Identitas Terdakwa Tidak Sesuai Kuasa Hukum Keberatan

Sebarkan artikel ini

Views: 736

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung ISBI kembali di gelar di PN Tipikor Bandung, Senin (28/10) dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Fajar Nugraha SH MH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Setelah kami meneliti dan mempelajari surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum
Nomor Register Perkara : PDS-12/Ft.1/BDUNG/12/2023 tertanggal 01Juli 2024 dengan ini, kami sampaikan bahwa terdapat hal – hal yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ungkap Kuasa Hukum.

Menurutnya, adapun alasan – alasan keberatan kami adalah sebagai berikut :

1.Bahwa yang dimaksud dengan keberatan mengenai surat dakwaan harus dibatalkan
adalah keberatan yang diajukan karena surat dakwaan telah dibuat dengan tidak
memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Penuntut Umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa, uraian secara cermat, jelas dan
lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dalam hal identitas terdakwa dalam unsur Formil yang terletak pada Nomor Induk
Kependudukan yang merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau
khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar secara khusus sebagai
Penduduk Indonesia jika berada di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 24
Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang
Pelayanan Kependudukan dan Kesejahteraan.

Dalam dakwaan tertulis NIK Terdakwa
adalah: 3273232412610001, nomor NIK tersebut adalah bukan milik Terdakwa, secara materil ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Asep Wawan Ridwan adalah kaburnya uraian tentang peranan terdakwa yang diduga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaiamana dalam dakwaan halaman 3 “..melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 538.501.303,27 (lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus satu ribu tiga ratus tiga koma dua puluh tujuh rupiah)……dst”;

Saudara Jaksa Penuntut Umum nampaknya sangat prematur dan memaksakan menetapkan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, karena Jaksa
Penuntut Umum tidak menguraikan dengan lengkap perbuatan apa yang dilakukan oleh
terdakwa sehingga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang diserahkan kepada Terdakwa dan kepada Penasehat hukumnya membuat surat dakwaan dengan tanggal yang tidak
jelas, yakni tertulis tanggal 01 Juli 2024, bahwa sebagaimana yang kita ketahui bersama dan sebagaimana dalam berita acara pelaksanaan penentapan hakim bahwa persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan adalah pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024.

Dan menurut hemat kami hal tersebut sangatlah tidak relevan mengingat
berkas dari Terdakwa saja baru dilimpahkan per tanggal 15 Oktober 2024 ke Pengadilan
Negeri Kelas IA Khusus Bandung, dan juga Terdakwa baru ditahan pada tanggal 9
Oktober 2024, namun terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
secara jelas telah dibuat dan diperuntukan sejak tanggal 1 Juni 2024 .

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tertanggal 1 Juni 2024 dengan Nomor Reg Perkara : PDS-11/Ft.1/BDUNG/12/2023 patut
kami simpulkan bersifat prematur dan tidak aneh apabila Jaksa Penuntut Umum dalam
seluruh penjabarannya tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk menjelaskan ataupun menjabarkan dengan cermat terkait dengan perbuatan yang disangkakan kepada
Terdakwa, dan oleh karenanya Surat dakwaan ini harusnya dinyatakan tidak dapat
diterima dan/atau dinyatakan batal demi hukum.

3.Bahwa, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum.(YARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 59 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…