Views: 805
DEPOK, JAPOS.CO – Perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan PT. Tradecorp Indonesia, perusahaan konstruksi dan penyedia jasa sewa peti kemas, masih bergulir di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Konflik ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak terhadap salah satu eks karyawan berinisial A, yang hingga kini belum menemukan penyelesaian meski telah melalui beberapa tahap mediasi tripartit.
Pemutusan kerja yang terjadi pada Juli 2024 itu disoal A karena merasa dipecat tanpa dasar yang jelas.
“Saya diberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan yang saya lakukan sejak Juli lalu oleh pihak perusahaan,” ujar A pada Minggu (27/10).
A mengaku bahwa dirinya telah mengikuti mediasi bipartit dengan perusahaan, yang melibatkan penandatanganan perjanjian bersama. Namun, ia menilai perjanjian itu cacat hukum karena tidak didaftarkan secara resmi di Pengadilan Hubungan Industrial serta tidak ditandatangani langsung oleh Direktur Utama perusahaan, Anthony John Zarb, Jr.
Menurut keterangan A, proses mediasi juga diwarnai oleh tekanan. Ia mengklaim adanya ancaman dalam proses negosiasi, termasuk pernyataan bahwa perusahaan memiliki kedekatan dengan pihak Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
“Saya bahkan pernah mendapat ancaman berkelahi di kantor perusahaan,” ungkap A, menyiratkan lingkungan kerja yang dinilai tidak kondusif selama ia masih bekerja di sana.
Selain masalah pemutusan kerja, A mengaku juga pernah mengalami tindakan yang menurutnya merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui email dari mantan atasannya. Hal ini terjadi saat ia meminta informasi pajak dari para komisaris dan pemegang saham perusahaan.
“Selama bekerja, saya sering diperlakukan tidak adil,” tambahnya.
Hingga kini, kasus ini masih ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, yang telah menyiapkan surat anjuran bernomor e-0889/KT.03.03 tertanggal 18 Juli 2024. Melalui surat tersebut, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan konflik ini secara damai.
A berharap agar semua pihak, terutama pemangku kepentingan perusahaan, memiliki niat tulus untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan cara yang damai dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan segera dan tidak berlarut-larut lagi,” ujar A, menyampaikan keinginan agar keadilan ditegakkan tanpa mengorbankan stabilitas perusahaan.
Di sisi lain, PT. Tradecorp Indonesia yang dipimpin oleh Anthony John Zarb, Jr. menanggapi situasi ini dengan menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mengikuti arahan dari Dinas Tenaga Kerja. “Kami menunggu surat anjuran resmi dari pemerintah yang sampai saat ini belum kami terima. Kami tetap terbuka untuk mediasi lebih lanjut sesuai prosedur,” ungkap Anthony melalui pesan singkat pada Sabtu (26/10).
Anthony menegaskan bahwa perusahaan telah mengikuti setiap undangan mediasi dengan bukti risalah rapat dan daftar hadir. Menurutnya, keputusan selanjutnya masih bergantung pada surat anjuran dari pihak dinas.
Sebagai informasi tambahan, PT. Tradecorp Indonesia beroperasi di dua lokasi, yaitu di Jl. Rorotan Babek TNI, Cakung Timur, Jakarta Timur, dan di Prosperity Tower, SCBD, Jakarta Selatan. Perusahaan ini juga memiliki jaringan internasional melalui afiliasi di Hong Kong dan Australia.
Saat ini, konflik ketenagakerjaan ini masih dalam penanganan Seksi Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Kasus PHK yang melibatkan PT. Tradecorp Indonesia ini menarik perhatian publik sebagai contoh hubungan industrial yang berpotensi menyoroti pentingnya komitmen terhadap hak-hak tenaga kerja serta pentingnya penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.( Joko Warihnyo )
<span;>