Views: 860
CIAMIS, JAPOS.CO – Menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melaksanakan kampanye antikorupsi dengan membagikan stiker dan merchandise kepada para pengguna jalan di sekitar Alun-alun Ciamis, Selasa (22/10).
Masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar alun-alun disambut dengan pembagian stiker dan merchandise bertema antikorupsi oleh tim Kejaksaan. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi di berbagai sektor.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Ciamis. “Ini adalah bagian dari kampanye antikorupsi untuk mengedukasi masyarakat sebelum Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember nanti. Kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi,” ujar Arief.
Menurutnya, kampanye ini menyasar seluruh elemen masyarakat, karena keberhasilan dalam memberantas korupsi memerlukan kolaborasi yang erat antara penegak hukum dan masyarakat. “Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat hukum saja. Peran aktif dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan,” tegas Arief.
Selama kampanye, kata Arief, petugas Kejaksaan membagikan stiker bertema antikorupsi kepada pengguna jalan di sekitar Alun-alun Ciamis. “Saya berharap melalui penyebaran pesan ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya ikut serta dalam mengurangi praktik korupsi di lingkungan sekitar, “ harapnya.
Arief mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Ciamis saat ini tengah menangani tiga perkara korupsi yang masih dalam tahap penyidikan. Salah satu kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar. Meski belum bisa diungkap secara detail karena masih dalam pengembangan. Arief berjanji bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada media jika ada perkembangan. (Mamay)