Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Serius Terhadap Hak-Hak Anak

×

Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Serius Terhadap Hak-Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Views: 91

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemkab Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat menggelar pertemuan multistakeholder dalam rangka penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Aula BKPSDM Ciamis, Kamis (24/10).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna yang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perkawinan anak adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.

Dia menekankan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak negatif terhadap masa depan anak tersebut, tetapi juga menciptakan berbagai masalah sosial. “Perkawinan anak harus kita cegah, ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga untuk mendukung Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Pj Bupati Ciamis menjelaskan bahwa anak-anak merupakan aset masa depan yang harus dijaga, dilindungi, dan diberikan kesempatan untuk berkembang sesuai potensinya. Memaksa anak untuk menikah bukan hanya melanggar hak anak, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik mereka  serta meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan eksploitasi. “Perkawinan anak, sering kali mengakibatkan anak-anak terjebak dalam siklus masalah yang berkepanjangan, mulai dari rendahnya kualitas pendidikan, kesehatan yang buruk, hingga kesulitan ekonomi di masa depan, “ jelasnya.

Kata dia, anak-anak yang menikah di usia dini berpotensi besar mengalami kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual, yang berdampak pada kesejahteraan mereka. “Kita harus berkomitmen bersama untuk menekan angka perkawinan anak di Ciamis. Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak harus bersinergi dalam menjaga hak anak dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini, demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegasnya.

Dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045, kata H. Engkus, dimana generasi muda diharapkan menjadi SDM unggul. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan program-program yang mendukung kualitas keluarga dan perlindungan anak. “Saya berharap agar seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam upaya ini, sehingga cita-cita Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera dapat terwujud, “ katanya.

Kepala Dinas DP3AKB Jabar yang diwakili oleh Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga, drh. Iin Indasari, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis atas terselenggaranya pertemuan ini.

Iin Indasari menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu isu strategis di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Upaya peningkatan kualitas SDM dimulai dari keluarga yang sehat dan kuat. Namun, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah tingginya angka perkawinan anak di Jawa Barat. Berdasarkan data, jumlah dispensasi kawin di Jawa Barat pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4.599 kasus. Meskipun jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, perkawinan anak masih merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada pendidikan, kemiskinan, kesehatan reproduksi, dan kesejahteraan generasi muda. Fenomena ini juga dapat menghambat upaya peningkatan kualitas SDM di Jawa Barat,” tegasnya.

Untuk itu, jelas Iin, kolaborasi multistakeholder menjadi sangat penting dalam menyelesaikan persoalan ini. “Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak, antara lain dengan memperkuat peran Puspaga, mengintegrasikan program kebijakan pencegahan perkawinan anak. Kemudian, melibatkan tokoh masyarakat dan agama dalam edukasi, serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, “ jelasnya.

Pemprov Jawa Barat, ungkap Iin, berkomitmen melalui program “Stopan Jabar” (Stop Perkawinan Anak di Jawa Barat) yang berfokus pada penurunan angka perkawinan anak di Jawa Barat. “Program ini melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk PKK, BKKBN, pengadilan agama, dan lembaga pendidikan tinggi. Komitmen bersama ini juga ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama dengan delapan kabupaten di Jawa Barat yang memiliki angka perkawinan anak tinggi. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai stakeholder untuk bersama-sama menurunkan angka perkawinan anak di Jawa Barat, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama peningkatan kualitas SDM, “ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Dr. Dian Budiana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menunjuk Kabupaten Ciamis sebagai salah satu kabupaten prioritas dalam program pencegahan perkawinan anak, yang dikenal dengan program Stopan Jabar.

Dian menekankan bahwa kegiatan ini melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serta lembaga pemerintahan terkait. “Kita ingin semua stakeholder yang hadir dapat menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung program ini. Kita hadirkan organisasi seperti KNPI, Karang Taruna, serta organisasi perempuan dan lembaga lainnya. Harapannya, semua pihak dapat menyatukan pandangan dan strategi untuk menekan angka perkawinan anak di Ciamis,” ungkapnya.

Salah satu dampak negatif dari perkawinan anak, menurut Dian, adalah meningkatnya risiko anak terlahir dalam kondisi stunting, sebuah masalah kesehatan yang harus dicegah sejak awal. “Menangani masalah stunting harus dimulai dari hulu, yakni mencegah terjadinya perkawinan anak. Ketika pernikahan anak terjadi, ini bisa menyebabkan kehamilan di usia yang belum siap secara fisik dan mental. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan berisiko tinggi untuk mengalami stunting dan masalah kesehatan lainnya,” ujarnya sembari menekankan peran penting keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Oleh karena itu, program Puspaga difokuskan pada pemberdayaan keluarga, di mana suami, istri, dan anak-anak memiliki peran penting dalam mencegah perkawinan anak. “Keluarga adalah pondasi dari masyarakat, dan jika pondasi ini kuat, maka upaya pencegahan perkawinan anak akan lebih efektif. Saya berharap kolaborasi antara berbagai lembaga dan organisasi dalam program ini akan memberikan hasil yang signifikan, sehingga generasi mendatang dapat terhindar dari permasalahan kesehatan dan sosial akibat perkawinan usia dini, “ pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *