Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Barat

Bawaslu Tanah Datar Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Tiga Laporan Diteruskan ke Polres dan BKN

×

Bawaslu Tanah Datar Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Tiga Laporan Diteruskan ke Polres dan BKN

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

TANAH DATAR,JAPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar semakin memperlihatkan ketegasan dan konsistensinya dalam menegakkan aturan terkait pelanggaran Pemilu. Hingga saat ini, Bawaslu telah menangani tiga laporan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), dua di antaranya diteruskan ke Polres Tanah Datar, dan satu laporan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan pertama yang ditindaklanjuti adalah atas nama Maulida Siska, ASN yang dilaporkan dengan nomor registrasi 02/Reg.LP/PB/Kab/03/X/2024. Laporan ini tercatat pada 18 Oktober 2024 dan langsung diteruskan ke Polres Tanah Datar untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, laporan kedua menyangkut H. Afrizon, SAg MPd seorang ASN sekaligus Kepala Dinas. Laporan ini didaftarkan dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 pada 21 Oktober 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Andre Azki. Sama seperti kasus sebelumnya, laporan ini juga diteruskan ke Polres Tanah Datar.

Laporan ketiga diajukan atas nama Hendri Hadi Nurma, seorang ASN yang juga berprofesi sebagai guru. Laporan ini memiliki nomor registrasi 06/Reg/LP/PB/Kab/03.19/X/2024 dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut.

Seorang ASN yang tidak ingin disebutkan namanya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekannya, “ASN yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon adalah tindakan yang konyol. Itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan.”

Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di Tanah Datar. Bawaslu diharapkan tetap tegas dalam menangani setiap pelanggaran untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilu. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *