Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyebaran Informasi: Klarifikasi Universitas Indonesia Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

×

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyebaran Informasi: Klarifikasi Universitas Indonesia Terkait Kasus Bahlil Lahadalia

Sebarkan artikel ini

Views: 83

DEPOK, JAPOS.CO –  Universitas Indonesia (UI), yang merayakan usianya ke-74 tahun pada 2024, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip akademik yang berlandaskan pada 9 Nilai UI. Nilai-nilai ini meliputi Kejujuran, Keadilan, Keterpercayaan, Kemartabatan, Tanggung Jawab dan Akuntabilitas, Kebersamaan, Keterbukaan, Kebebasan Akademik, serta Kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, seluruh proses akademik yang berlangsung di lingkungan kampus ini selalu dilandasi oleh sembilan nilai tersebut sebagai pedoman utama.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, dalam beberapa hari terakhir, media nasional ramai membicarakan salah satu mahasiswa pascasarjana UI, Bahlil Lahadalia, yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Pascasarjana Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Banyak informasi yang beredar luas di masyarakat terkait program ini, bahkan ada yang keliru menyatakan bahwa SKSG bukanlah bagian dari Sekolah Pascasarjana UI. Faktanya, sejak didirikan, SKSG merupakan program pascasarjana yang bersifat multi-disiplin dan menawarkan pendidikan di jenjang Magister serta Doktoral. Program ini dirancang untuk menggabungkan berbagai bidang ilmu dalam kajian stratejik dan global.

Polemik terkait Bahlil Lahadalia semakin meningkat ketika publikasi terkait sidang promosi doktor yang ia jalani pada 16 Oktober 2024 turut disorot. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A., dengan kehadiran Promotor Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E., dan Athor Subroto, Ph.D. Selain itu, Bahlil diuji oleh panel penguji yang terdiri dari akademisi terkemuka, seperti Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., serta Prof. Dr. Kosuke Mizuno dari Kyoto University.

Seiring dengan berjalannya waktu, muncul tudingan terkait publikasi ilmiah Bahlil di dua jurnal internasional, Migration Letter dan Kurdish Studies, yang dinyatakan sebagai discontinued atau predatory journal. Namun, saat artikel tersebut diajukan, kedua jurnal tersebut masih terdaftar di Scopus, sehingga keluhan ini sebenarnya sudah diperiksa.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bahlil diwajibkan untuk menerbitkan artikel baru di jurnal-jurnal bereputasi tinggi seperti Elsevier, Taylor & Francis, Springer, Sage, serta Wiley & Son.

Penyelesaian akademik Bahlil berlanjut dengan mengikuti Seminar Hasil Riset pada 27 September 2024. Dalam sidang tersebut, keputusan sidang menyatakan bahwa Bahlil layak dipromosikan sebagai doktor, dengan catatan bahwa ia harus melakukan revisi disertasi dan memenuhi persyaratan publikasi. Dalam hal ini, ko-promotor Bahlil, Dr. Teguh Dartanto, mengonfirmasi bahwa dua jurnal yang dikategorikan SINTA 2 telah selesai direview dan tinggal menunggu Letter of Acceptance (LOA). Bahlil telah memenuhi syarat publikasi, dengan rincian: satu jurnal internasional bereputasi di Journal of ASEAN Studies (Scopus), satu jurnal SINTA 2, serta satu prosiding yang digantikan dengan jurnal SINTA 2.

Selain itu, terkait tuduhan plagiarisme, di mana ada yang menyatakan disertasi Bahlil memiliki tingkat kemiripan 95% dengan skripsi dari UIN Jakarta, UI dengan tegas membantah hal tersebut. Disertasi Bahlil telah diperiksa melalui Turnitin, dan hasilnya menunjukkan tingkat similarity hanya 4%, jauh dari tudingan yang menyebutkan kemiripan mencapai 95%.

Universitas Indonesia, sebagai institusi pendidikan terkemuka, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi kepada publik. Dalam dunia yang semakin dipenuhi oleh arus informasi cepat dan deras, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan check and recheck atas informasi yang diterima. UI sendiri terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak manapun.

Melalui klarifikasi ini, Universitas Indonesia menegaskan bahwa proses akademik di SKSG UI berjalan sesuai standar yang berlaku, dan setiap mahasiswa, termasuk Bahlil Lahadalia, telah mengikuti prosedur yang ditetapkan tanpa ada pengecualian. Prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan keterbukaan tetap menjadi pondasi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.( Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 4 BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi perkara Proyek mangkrak Pembangunan Gedung Institut seni Budaya Indonesia di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin ( 21/10), dengan agenda…