Views: 1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Tipikor Bandung akan segera menggelar perkara kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek mangkrak Gedung Buleud ISBI Bandung.
Hal tersebut diketahui dari update di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Bandung yg tereggister dengan No. 84/ Pid-Sus- TPK – 2024 / PN BDG, dari laman SIPP PN.
3 Hakim yang akan mengadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Geung Buleud tersebut, yaitu dengan Ketua Majelis, Syarip, SH. MH dengan angota M Ari Sultoni, SH. MH serta Jefri Yefta Sinaga SH.
Seperti diketahui Kasus korupsi kini sedang menjerat Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu AWR yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan B sebagai pihak kontraktor.
Usut punya usut, korupsi di ISBI Bandung ternyata bermuara dari proyek pembangunan bernama Gedung Galeri Seni. Gedung yang lebih banyak disebut mahasiswanya sebagai ‘Gedung Buled’ (bundar) ini rupanya sudah menjadi polemik yang dikritik sejak lama.
Bagaimana tidak, rencana awalnya, gedung ini dibangun dalam 3 tahap yaitu 2014, 2019 dan 2020. Tapi kemudian, menjelang akhir-akhir proyeknya dikerjakan, pembangunan gedung itu malah ditinggalkan dan ujungnya malah mangkrak di tengah jalan.
Alhasil, gedung yang terlihat dari luar berkapasitas 4 lantai ini terkesan sebagai bangunan yang ditinggalkan begitu saja. Konstruksinya memang sudah kokoh berdiri, tapi malah jadi bangunan yang nampak tak layak untuk digunakan.
Hingga kemudian, Kejari Kota Bandung mengumumkan proyek Gedung Buled ini ternyata menjadi lingkaran kasus korupsi. Kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran pengerjaan proyek itu tidak sesuai kontrak kesepakatan sejak 2015 silam.
“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung ISBI Bandung,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Kamis (10/10/2024).(Yara)