Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

150 Formasi Dibutuhkan Pemkab Ciamis Dalam Seleksi PPPK Tahun 2024

×

150 Formasi Dibutuhkan Pemkab Ciamis Dalam Seleksi PPPK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 52

CIAMIS, JAPOS.CO – Pemkab Ciamis membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis mengumumkan dalam seleksi PPPK tersebut membutuhkan 150 formasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

150 formasi itu yakni guru 40 formasi, tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis sebanyak 80 formasi. Pengumuman seleksi PPPK di Pemkab Ciamis dimulai dari 30 September 2024 sampai 19 Oktober 2024.

Kemudian untuk jadwal pendaftaran seleksi PPPK dimulai dari 1-20 Oktober 2024. Selanjutnya seleksi administrasi dilaksanakan dari tanggal 1-29 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi 30 Oktober sampai 1 November 2024.

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP.,M.Si mengatakan mengenai mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

Disampaikan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Ciamis Formasi Tahun 2024 adalah eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan untuk ketentuan umum, antara lain usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

Kemudian ada juga ketentuan khusus yang perlu diperhatikan calon pelamar. Seperti pelamar wajib punya pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar saat pendaftaran paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil, dan ahli pertama. Serta paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. “Pengalaman itu dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Ini pembeda dari seleksi PPPK dengan CPNS,” pungkas Ai Rusli. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *