Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Selatan

Tim Hukum dan Advokasi JADI Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

×

Tim Hukum dan Advokasi JADI Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Views: 972

OKI, JAPOS.CO – Ketua Tim Pemenangan pasangan HM Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Tim Hukum dan Advokasi Tomi Alva Edison SH, mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu OKI, Selasa (8/10/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kunjungan ini bertujuan melaporkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada OKI, yakni oknum Bidan Desa Somor, Sulasni, dan Kepala Desa Sungai Jeruju, Edi Karso.

Menurut Tomi, laporan ini telah memenuhi persyaratan, termasuk disertai bukti-bukti yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Kami menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak,” jelasnya.

Tomi, didampingi anggota tim lainnya, Bayu Cuan SH, MH, dan Fahrudin S, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten OKI yang menurutnya telah berlangsung secara masif dan terang-terangan. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti pelanggaran yang melibatkan RD yang kini dalam proses di BKN Provinsi Sumatera Selatan, oknum Lurah Jua-Jua, lalu Kades Sungai Jeruju, dan terakhir Bidan Desa Somor.

“Sejauh ini sudah ada tiga pegawai negeri sipil dan oknum kades yang diduga melanggar. Netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dan perangkat desa malah diabaikan. Ini merupakan pelecehan terhadap demokrasi yang terjadi secara luas,” tegas Tomi.

Ia juga menyoroti tindakan Edi Karso, Kepala Desa Sungai Jeruju, yang secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calon Muchendi-Supriyanto. Edi diduga menghadiri pertemuan konsolidasi tim pemenangan di kediaman H Jon, sebuah tindakan yang menurut Tomi melanggar hukum.

Bidan Desa Somor, Sulasni, juga dituduh melanggar netralitas setelah fotonya yang berpose bersama calon Bupati Muchendi dan menunjukkan simbol dukungan dua jari tersebar di media sosial.

“Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu ini seharusnya tidak diabaikan. Kami berharap Bawaslu segera memproses pengaduan yang kami sampaikan,” lanjut Tomi.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan mengkaji terlebih dahulu. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk tindak lanjut,” tandasnya (Toyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 51 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…