Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Empat Karyawan Tetap Perusahaan Sawit PT Umekah Saripratama Ketapang Diduga satu Bulan Gaji Belum Dibayar, Ada Apa?

×

Empat Karyawan Tetap Perusahaan Sawit PT Umekah Saripratama Ketapang Diduga satu Bulan Gaji Belum Dibayar, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Views: 115

KETAPANG, JAPOS.CO – Perusahaan Kepala Sawit PT Umekah Saripratama (USP) di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Diduga tidak membayar Gaji/upah kerja empat prang karyawan tetap bagian Pemupukan Operator TRB (Jonder) pada bulan Juli 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun identitas ke empat karyawan tetap PT. Umekah Saripratama (USP) bagian Pemupukan Operator TRB (Jonder) yang diduga tidak dibayar gaji/ upah kerja pada bulan Juli 2024 yaitu: Finsensius Bedu, Emanuel Naben, Maksimus Bena dan Karman Liufeto.

Menurut keterangan mereka bahwa mereka bekerja sesuai surat edaran dari kantor pusat PT Umekah Saripratama (USP) di pontianak dengan hitungan premi per hektar 10.000, Dan mereka bekerja sehari kadang mencapai 30ha dan hasil kerja mereka di ukur menggunaakan GPS. Beberapa bulan sebelumnya gaji/upah kerja mereka dibayar lancar oleh pihak perusahaan namun di bulan juli 2024 karena musim kemarau panjang jadi hasil kerja mereka meningkat gaji/ upah kerja mereka tidak dibayar hingga kini tidak ada kejelasan.

“Ketika kami tanya tentang gaji/ upah kerja kami bulan Juni 2024 kepihak perusahaan, kami terus-terus di janji akan segera dibayarkan namun sampai masuk bulan oktober 2024 belum juga ada kejelasan kapan mau dibayar,” tutur ke empat karyawan tetap Bagian Pemupukan Operator TRB (Jonder) PT.USP kepada Japos.co Lewat via telpon WhastsApp (04/10).

Lanjud ke empat karyawan tetap bahwa mereka heran jika alasan pihak perusahaan ada kesalahan perhitungan namun mereka menerima slip gaji namun uangnya gaji mereka sesuai slip gaji tidak diberikan.

“Kami juga heran jika alasan pihak perusahaan ada kesalahan perhitungan, kenapa kami diberika slip gaji namun uang gaji kami tidak diberikan, dan hasil kerja kami diawasi dan di hitung oleh petugas lapangan, di slip gaji banyak pemotongan yang kami kurang paham,” tutup ke empat karyawan tetap PT USP kepada Japos.co.

Mengetahui permasalahan ini lebih dalam Japos.co melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, menurut keterangan Lilis Limbong bagian KTU PT USP saat di konfirmasi oleh media kami melalui WhatsApp (03/10/2024) membenarkan bahwa gaji ke empat orang karyawan tetap bagian Pemupukan Operator TRB (Jonder) pada bulan Juli 2024 belum dibayar.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi telat pembayaran karena dasar hitung gajinya salah. Akan dibayarkan dari kantor direksi secepatnya, tks,” tutur Lilis Limbong bagian KTU PT USP kepada Japos.co, Sabtu (04/10).

Japos.co juga melakukan konfirmasi kepada Gereral Manager Perusahaan Kepala Sawit PT. Umikah Saripratama (USP) terkait masalah ke empat orang karyawan tetap yang belum dibayar gaji mereka di bulan Juli 2024.

Permasalahan ini General Manager mengarahkan Japos.co melakukan konfirmasi kepada Humas Perusahaan.

“Perihal ini silahkan bapak komunikasi dengan bagian humas kami, tq,” ucap Dotor Rumapea selaku General Menejer perusahaan Sawit PT USP Melalui Whatsapp (04/10).

Sesuai arahan General Manager PT USP Japos.co melakukan konfirmasi kepada Humas Perusahaan, menurut keterangan humas perusahaan dirinya tercopy permasalahan ini, dan menurut humas ke empat karyawan tersebut sudah ada pembahasan dengan Manager Kebun dan orang traksi.

“Siap bg, saya tercopy hal ini dan setahu saya kemarin sudah mereka bahas dengan menager kebun dan orang traksi pak…namun kesimpulannya saya belum tercopy, saya cari tahu dulu kesepakatan mereka terakhir ya pak,” tutur Fery Selaku humas Perusahaan sawit PT USP, Sabtu (04/10).

Hingga berita ini terbit Japos.co terus melakukan pengumpulan data-data lain terkait permasalahan ini. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *