Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

PT PP Lonsum Mengalami Kerugian Besar Akibat Para Supir Nakal Turunkan Minyak ke CPO ilegal

×

PT PP Lonsum Mengalami Kerugian Besar Akibat Para Supir Nakal Turunkan Minyak ke CPO ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

ASAHAN, JAPOS.CO – Maraknya aksi penjualan minyak CPO secara ilegal di Kabupaten Asahan Sumatera Utara menjadi sorotan sejumlah pihak .Dari amatan wartawan, setiap harinya ada puluhan truck tangki CPO yang sengaja menurunkan sebagian muatannya untuk dijual kepada mafia CPO ilegal, Lokasi penampungan CPO ilegal yang berada di Dusun 5 Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan Japos.co dilapangan beberapa hari lalu, mendapati ada 4 unit truck tangki pengangkut CPO dari Pabrik Kelapa Sawit PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk Gunung Malayu yang masuk ke salah satu gudang penampungan, diduga para sopir telah menurunkan dan menjual 1 gelang bahkan bisa juga mencapai 15 drum saat di takar cpo nya oleh kba gudang tersebut. Gudang CPO ilegal yang di Dusun 5 Air Teluk hessa ini koordinator gudangnya berinisial Rml dan Yni, dan ada juga dugaan keterlibatan oknum Tni yg Berdinas di Asahan.

Keempat unit tangki CPO yang menurunkan muatannya pada Jumat (13/09/24) dan Kamis (03/10/24) tersebut bernopol BK 90XX MN, BK 90XX MN, BK 9093 MN dan BK 90XX MN. Terkait hal itu, wartawan pun kemudian menelepon salah seorang scurity PT. PP Lonsum Gunung Malayu bernama Adi PK untuk dikonfirmasikan ke Manager PKS PT. PP Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

“Oleh Adi PK, wartawan pun disuruh datang ke PKS untuk konfirmasi secara langsung ke Manager PKS. Namun, ketika wartawan akan melakukan konfirmasi pada Jumat (04/10/24) lalu atas permintaan Adi PK ternyata Manager PKS tidak dapat ditemui”, ucap Yd wartawan Harian Jaya Pos.

Menurut Yd, buntut dari konfirmasi yang akan dilakukan kepada manager ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, kedatangan dirinya ke PKS tersebut terekam CCTV PKS PT. PP Lonsum yang akhirnya bocor ke mafia CPO, akibatnya Yd merasa terancam dan tidak nyaman melakukan tugas jurnalisnya.

Sabtu (5/10/24) wartawan media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Manager PKS PT. PP Lonsum Gunung Melayu terkait truck tangki yang diduga menjual CPO ilegal, tapi tidak berhasil karena manager tidak berada di PKS. “Menager keluar, entah kemana, biasanya kalau hari Sabtu pulang”, kata Security PKS bermarga Simanjuntak, Sabtu (5/10).

Oknum scurity tersebut diduga sengaja mengelabui wartawan, karena di depan kantor PKS terparkir mobil Mitsubishi triton Bk 8156 Ga yang diduga milik manger PKS. Karena elergi dengan wartawan yang sudah lama menunggunya untuk konfirmasi, Manager kabur dari pintu belakang dan langsung dibonceng dengan sepeda motor oleh rekan kerjanya. Sementara mobil Mitsubishi triton yang diduga milik Manager PKS itu dibawa oleh supirnya ke rumah dinas oknum Manager.

“Pengisian CPO dari pks diduga tidak pernah diawasi dengan BAIK, karena ada kerja sama antara supir dan orang dalam pabrik sehingga dengan leluasanya truck tangki pengangkut CPO menurunkan sebagian muatannya di jalan, kuat dugaan bahwa management PKS PT Lonsum Gunung Malayu tidak melakukan pengawasan karena mereka oknum koordinator gudang cpo ilegal sudah berkoordinasi dgn supir dan pihak tertentu di pks tersebut, agar mereka supir supir tangki cpo itu bisa di turun kan lebih dr 1gelang dalam takaran gudang ilegal tersebut. Ya bahkan kalau bagus mutu dan hasil olahan pabrik Lonsum itu, bisa di turun kan dr tangki cpo itu berkisar 15drum. Karena mereka supir,orang pks dan korlap Gudang ilegal sudah saling bekerja sama atau sudah saling menguntung kan. Karena permainan ini sudah sering dilakukan mereka. Termasuk kerja sama dengan security pabrik,” ungkap Yp.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 95 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…