Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Sengketa Tanah dan Perizinan antara KTKA Desa Air Dua dengan PT FAP Berlanjut Masuk Babak Baru

×

Sengketa Tanah dan Perizinan antara KTKA Desa Air Dua dengan PT FAP Berlanjut Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Views: 215

KETAPANG, JAPOS.CO – Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus Hukum sengketa tanah dan perizinan antara kelompok tani konservasi alam Desa Air Dua dengan PT FAngiono Agro Plantation (FAP) yang sekarang bernama PT FAlcon Agri Persada First Resources Group berlanjut dan masuk babak baru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Konferensi Persnya Ketua Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua, yang juga Ketua Komite Perlindungan Masyarakat Adat dan Pelestarian Lingkungan Hidup Pulau Kalimantan Muhammad Husin Blantara menegaskan bahwa, “Apabila Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI tidak mampu memberikan Solusi yang baik dan berkeadilan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku maka, Kami telah menyiapkan upaya Gugatan Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara, Perdata dan Pidana terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR dan Tata Ruang/BPN RI selalu Pejabat Penerbit Konsensi Hak Guna Usaha PT. Fargiono Agro Plantation (FAP) dan terhadap Dewan Komisaris serta Direksi PT. FAP sebagai Pelaku Pembuat Surat Palsu dan sebagai Pengguna Surat Palsu dalam Dokumen Perolehan Tanah Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawitnya seluas 16.567,2 Ha yang terletak di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami telah menunjuk 2 ( Dua) orang Kuasa Hukum berinisial L LV SH MHUM, Mantan Anggota DPR RI dan D AV SH khusus dalam Perkara Tata Usaha Negara tersebut,” terang M. Husin Blantara

Dalam Surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Nomor : 019/STP/9.07/2024 Klasifikasi Penting, Lampiran Dokumen Objek Tanah dan Permasalahannya, Perihal Sengketa Tanah dan Perizinan.

Ketua Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua menegaskan, Kepada Yth Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI di Jakarta bahwa, “Sehubungan dengan adanya Sengketa Tanah dan Perizinan antara Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua sesuai Legalitas Objek Tanah berdasarkan Surat Keterangan Lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Air Dua Nomor: 540/050/Ekbang, Tanggal 10 Juni 2008, Surat Rekomendasi Camat Jelai Hulu Nomor: 540/261/Ekbang Tanggal 5 Juli 2008 dan Surat Keterangan Izin Kegiatan Pilot Project Nomor: 540/2097/Ekon yang dikeluarkan Bupati Ketapang pada tanggal 25 Juli 2008, sebagaimana Data Dokumen Perizinan dan Peta Overlap terlampir.

Pihak PT. Fangiono Agro Plantition (First Resources Group) dengan dasar Objek Hak Guna Usaha yang tercantum dalam Dokumen Risalah Pemeriksaan Tanah “B” Nomor: 12/HGU-HTPT/BPN/2008, Tanggal 07 November 2008 yang mana berdasarkan Hasil Kajian Tim Wasidik dan Tim Lidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, ditemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum dengan Modus Kejahatan Membuat Surat Palsu dan Menggunakan Surat Palsu,dan atau Memalsukan Surat Kepala Desa dalam Dokumen Perolehan Tanah HGU nya, yang telah menimbulkan kerugian pada pihak lain termasuk Lahan Pilot Project Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua seluas 400 Hektar yang telah digarap/dikuasai dan diduduki oleh Pihak PT. Fangiono Agro Plantation (FAP) tanpa ganti rugi kepada Pihak Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua selaku Pemilik Objek Bidang Tanah dan Pemilik Legalitas Perizinan.

“Sudah berulangkali kami sampaikan permasalahan sengketa ini kepada Pihak Menegemen PT. FAP dan terakhir melalui Surat Nomor: 09/STP/25.05/2024 Tanggal 25 Mei 2024, namun tidak ada itikad baik dari Pihak Managemen PT. FAP untuk menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tanah tersebut, bahkan pada tahun 2009/2010 setelah kami Pihak Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua menyampaikan Laporan kepada Pihak Kepolisian Resort Ketapang dan diundang untuk Mediasipun tidak pernah hadir,” ujar M Husin Blantara.

Atas dasar hal tersebut maka, “Pihak Kami dari Kelompok Konservasi Alam Desa Air Dua meminta agar Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI mengeluarkan Objek Bidang Tanah kami seluas 400 Hektar itu dari HGU serta agar tidak lagi memperpanjang HGU PT. FAP karena selain merugikan pihak lain, juga menimbulkan Konflik Sosial dan Pertanahan yang tak kunjung selesai karena tidak ada Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian Sengketa dan Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, karena seringkali Hukum selalu dijadikan sebagai alat Kekuasaan, alat Kejahatan dan alat Mata Pencaharian saja, tidak difungsikan sebagai alat Pranata Sosial dan Pencipta Keadilan,” jelas M Husin Blantara kepada Japos.co Kamis (03/10).

Sangat jelas bahwa Riwayat Asal Usul Tanah seluas 400 Ha adalah menggarap Tanah Ulayat Desa Air Dua sejak tahun 1993 yang difungsikan sebagai Lahan Pertanian bercocok tanam Padi dan Singkong, kemudian ditanami Perkebunan Karet, Rotan, Kopi dan tanaman buah-buahan secara turun temurun, lalu kemudian pada tahun 2008 dialih fungsikan peruntukannya sebagai Laha Pilot Project tanaman Karet seluas 200Ha dan tanaman Jarak 200Ha yang dikuatkan oleh SKL (Surat Keterangan Lahan) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Dua Nomor: 540/050/Ekbang/2008 tanggal 10 Juni 2008, SRC (Surat Rekomendasi Camat) Jelai Hulu Nomor: 540/261/Ekbang Tanggal 05 Juli 2008, serta Surat Keterangan Izin Kegiatan Pilot Project Nomor: 540/2097/Ekon yang dikeluarkan oleh Bupati Ketapang pada tanggal 25 Juli 2008,

“Bahwa pada tahun 2008 telah dilakukan penggarapan awal oleh Kelompok Tani Konservasi Alam sebagai Areal Pembibitan Tanaman Karet dan Jarak seluas 3 Hektar.

“Bahwa Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua menguasai Tanah Berdasarkan Asal Usul Tanah Ulayat Desa Air Dua.

Terkait perihal tersebut yaitu permasalahan sengketa, “Kegiatan terhenti karena sejak masuknya Kegiatan Usaha Perkebunan PT. FAP telah terjadi pengaplingan lahan secara dadakan oleh Para Pihak yang tidak bertanggungjawab dengan Modus Kejahatan menjual tanah tersebut kepada Pihak PT. FAP dengan harga yang sangat murah yaitu Rp.250.000,00 – Rp.600.000,00 Perhektar, yang kemudian lahan itu digarap/dikuasai/diduduki PT. FAP (Fangiono Agro Plantation) sebagai lahan Perkebunan Kelapa Sawit sejak tahun 2008/2009 hingga saat ini dengan Dasar Dokumen Perolehan Tanah Nomor: 12/HGU-HTPT/BPN/2008 tanggal 07 November 2008.

Bahwa, “berdasarkan Analisis kami Wilayah Desa Air Dua tidak disebutkan/ tidak ditemukan Dokumen Penyerahan Tanah oleh Pemerintahan Desa Air Dua kepada PT. FAP sebagaimana dimaksud dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” Nomor: 12/HGU-HTPT/BPN/2008 tanggal 07 November 2008.

Bahwa, Pada tahun 2009/2010 “Saya (Muhammad Husin Blantara) selaku Ketua Kelompok Tani Konservasi Alam telah mengirim surat kepada Pihak Kepolisian Resort Ketapang tentang permasalahan tersebut diatas, namun sampai saat ini tidak ada upaya proses penyelesaiannya.

Bahwa untuk tujuan pembuktian maka, “Saya (M.Husin Blantara) Ketua Kelompok Tani Konservasi Alam Mendampingi Kepala Desa Penyarang bernama Marsiana Siade untuk membuat laporan polisi kepada Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Kriminal Umum guna Pembuktian kebenaran tentang Fisik dan Isi Surat Nomor: 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Surat Keterangan Penyerahan Lahan seluas 2.500 Hektar sebagaimana tercantum dalam Dokumen Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah “B” Nomor: 12/HGU-HTPT/BPN/2008 Tanggal 07 November 2008.

Bahwa berdasarkan hasil kajian kasus Tim Wasidik dan Tim Lidik Direktorat Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat. Ditemukan adanya unsur Perbuatan melawan Hukum yaitu dengan Modus Kejahatan Membuat Surat Keterangan Palsu serta menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.

Dalam Proses Tahap Penyelidikan masuk Tahap Penyidikan sedang berjalan, Pihak Managemen First Resources Group melalui Manager Umumnya bernama Robin Sianturi menyampaikan permintaan untuk mempertemukan saya Muhammad Husin Blantara dengan Pihak Managemen yang diwakili saudara Yongki dari Kantor Pusat Jakarta, dan Saudara Robi dari Kantor Kandir Pontianak untuk bertemu di Lobi Hotel Orchardz dibelakang Mega Mall Ahmad Yani Pontianak yang mana isi pembicaraannya meminta damai dan pencabutan laporan perkara dengan Imbalan Saudari Marsiana Siade diberikan uang sejumlah Rp.150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang mana uang tersebut diserahkan ke esokan harinya oleh Saudara Robin Sianturi diruang tamu lapas kelas II Ketapang pada pukul : 17:45 Wib yang disaksikan oleh Saya sendiri Muhammad Husin Blantara bersama suami dari saudari Marsiana Siade bernama Aan, dengan syarat menanda tangani Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Perkara dengan Modus Kejahatan bahwa seolah-olah Kepala Desa Penyarang adalah benar membuat Surat bernomor: 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008 dan dinyatakan pula seolah-olah sudah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku,” ungkap Muhammad Husin Blantara secara detail dan penuh ketelitian kepada Japos.co Kamis (03/10).

Bahwa kehadiran Program Perkebunan Kelapa Sawit di Pulau Kalimantan tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat petani selaku pemilik tanah, justru yang terjadi adalah Konflik Sosial, Penindasan, Intimidasi dan Kriminalisasi merusak hutan dan lingkungan hidup serta merugikan Keuangan Negara sebagai akibat dari Kebijakan Koruptif Pemerintah dalam Pemberian Subsidi Kredit, Subsidi Pupuk dan Subsidi Biofuel kepada pemegang Konsensi Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagai Debitur Nakal Penikmat Subsidi yang berasal dari Kaum Konglemerasi Mafia Ekonomi Indonesia,

Oleh sebab itu maka melalui Komite Perlindungan Masyarakat Adat dan Pelestarian Lingkungan Hidup Pulau Kalimantan menyiapkan Gugatan Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara untuk membatalkan Regulasi Kebijakan Koruptif Pemerintah dalam Pemberian Subsidi Kridit, Subsidi Pupuk dan Subsidi Biofuel kepada Industri Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Kalimantan,” ungkap Ketua Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua, yang juga sebagai Ketua Komite Perlindungan Masyarakat Adat dan Pelestarian Lingkungan Hidup Pulau Kalimantan M.Husin Blantara kepada Japos.co Kamis (03/10).

Lalu tuturnya lagi “Mengenai surat-surat yang kuat diduga dipalsukan tersebut yaitu : Surat Keterangan Kepala Desa Riam Danau Kanan No. 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008, Surat Keterangan Kepala Desa Kesuma Jaya No. 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008, Surat Keterangan Kepala Desa Deranok No. 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008, dan Surat Keterangan Kepala Desa Penyarang No. 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008, dan serta Surat Kepala Desa Tebing Berseri No. 01/2008 tanggal 30 Oktober 2008.

Untuk diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian (Kapolres) Ketapang dan Kepolisian (Polda) Kalimantan Barat serta Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan serta Aparat Terkait lainnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI segera Audit terkait Kasus Hukum Sengketa Tanah dan Perizinan antara Kelompok Tani Konservasi Alam Desa Air Dua dengan PT. Fangiono Agro Plantation yang sekarang bernama PT. Falcon Agri Persada First Resources Group,” tutup Muhammad Husin Blantara kepada Japos co Kamis (03/10).

Terkait permasalahan yang disampaikan dan diuraikan secara detail yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Muhammad Husin Blantara tersebut, Sejauh ini hingga berita ini diterbitkan Japos.co belum dapat terhubung dengan Pihak Perusahaan yang dimaksud. (M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *