Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pasangan Incumbent Tidak Mempermasalahkan Adanya Kampanye Kotak Kosong 

×

Pasangan Incumbent Tidak Mempermasalahkan Adanya Kampanye Kotak Kosong 

Sebarkan artikel ini

Views: 835

CIAMIS, JAPOS.CO – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D Putra melawan kotak kosong di Pilbup Ciamis 2024. Meski melawan kotak kosong, pasangan calon tunggal ini harus tetap bergerak meyakinkan masyarakat untuk memilihnya dengan datang ke TPS pada 27 November 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain adanya potensi berkurangnya angka partisipasi pemilih, juga munculnya pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong. Pihak tersebut pun boleh melakukan kampanye kotak kosong, karena tidak ada larangan dari regulasi yang ada baik dari KPU atau Bawaslu.

Menanggapi hal itu, calon Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengatakan tidak masalah apabila ada pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong. “Tidak masalah itu bentuk dari demokrasi,” katanya, Jumat (27/9).

Herdiat mengatakan masyarakat dibolehkan memilih gambar yang ada wujudnya atau kotak kosong. Menurutnya, tinggal masyarakat menentukan dalam memilih pemimpin. “Mau dipimpin yang nyata atau yang tidak berwujud atau gaib,” katanya.

Untuk menarik simpati masyarakat, pasangan calon Herdiat-Yana pun memiliki visi misi yang ditawarkan. Yakni Sinergitas Memajukan Ciamis dengan Berkelanjutan dengan 5 program misi. Mulai dari meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan perekonomian, menguatkan pendidikan dan keagamaan, meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana. “Meneruskan pembangunan-pembangunan baik fisik maupun non fisik yang belum selesai. Alhamdulillah secara umum kemarin hampir selesai tuntas. Ada kekurangan-kekurangan yang harus diselesaikan. Seperti mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” tegasnya.

Terkait dengan kampanye kotak kosong, Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat menjelaskan, dalam aturan kotak kosong bukan calon atau peserta pilkada. Kotak kosong tidak ada dalam aturan. KPU Ciamis hanya mengatur calon peserta Pilkada. Sehingga tidak ada larangan atau regulasi yang mengatur mengenai kampanye kotak kosong. “Kotak kosong itu bukan calon atau peserta Pilkada. Jadi dalam aturan tidak ada dimasukkan,” ujar Muharam, Rabu (25/9).

Muharam menjelaskan, kotak kosong itu hanya alternatif yang diberikan KPU untuk pemilih. Tujuannya, supaya masyarakat yang tidak sependapat dengan calon yang ada tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya. “Supaya misalkan ada yang kontra dengan calon, kalau tidak ada kotak kosong kan bisa saja tidak akan datang ke TPS. Seperti itu. Makanya supaya mereka tetap datang ke TPS maka disediakan pilihan untuk mereka kotak kosong,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Ciamis menyebut memilih kotak kosong merupakan bagian dari pilihan masyarakat dan tidak termasuk pelanggaran. Masyarakat juga sah-sah saja mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk dari aspirasi. Mengingat hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur mengenai relawan kotak kosong. Perlu diketahui, kotak kosong hanya sebatas pilihan pada saat pemungutan suara di TPS. “Sementara ini tidak ada dalam norma pengaturan Perbawaslu. Sepanjang tidak ada aturannya tidak melanggar,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin.

Gerakan Relawan Kotak Kosong

Calon tunggal di Pilbup Ciamis 2024, pasangan Herdiat-Yana bukan tanpa perlawanan. Kini muncul gerakan relawan kotak kosong yang siap menyuarakan agar kotak kosong menang di Pilbup Ciamis.

Salah satunya adalah Yoyo Sutarya Wangsa Praja dan Yuda Pratama, penggerak relawan kotak kosong. keduanya menjelaskan, awalnya ia mengira pertama yang menyerukan gerakan relawan kotak kosong. Namun ternyata ada juga simpul-simpul relawan kotak kosong lainnya. “Mereka inisiatif sendiri membuat simpul-simpul (relawan kotak kosong). Ada yang silent ada yang tidak (terbuka). Jadi banyak simpul, tapi tidak sistematis. Memang berdasarkan kesadaran masyarakat sendiri,” ujarnya, Selasa (1/10).

Keduanya menyebut, relawan kotak kosong ini tidak sistematis seperti kepartaian. Namun yang jelas, relawan kotak kosong tidak mengajak masyarakat golput atau melarang ke tempat pemungutan suara (TPS). Tapi mengajak masyarakat datang ke TPS dan mencoblos kotak kosong pada tanggal 27 November 2024.

Diketahui, dalam kotak suara Pilbup Ciamis, nomor urut 1 kotak kosong dan nomor urut 2 pasangan calon Herdiat-Yana. Keduanyapun mengungkapkan alasan melakukan gerakan relawan kotak kosong, ingin menitikberatkan kepada pendidikan partai. Seharusnya partai dengan segala fasilitasnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Ketika ada kesempatan, kenapa bersatu menyuarakan satu pasang calon. Jadi ini berawal dari kesadaran. Tidak ada unsur kebencian kepada pasangan calon,” tegasnya.

Keduanya bersama rekan-rekannya pun terus menyuarakan kotak kosong, salah satunya melalui media sosial. Tujuannya, memenangkan kotak kosong supaya Pilkada ulang dapat terjadi di 2025. “Harapannya memunculkan calon-calon, benih-benih pemimpin dari setiap partai. Tentu optimis. Ini kan gerakan silent. Hanya kami saja yang bersuara. Di media sosial juga banyak yang merespons. Ini tidak ada unsur benci kepada Paslon. Mendidik partai, seharusnya partai itu mendidik masyarakat,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 59 GARUT, JAPOS.CO – Komisi pemilihan umum kabupaten Garut menerima pendistribusian surat suara pemilihan gubernur untuk selanjutnya akan disortir, surat suara Gubernur juga Bupati datang beberapa tahap dan dikawal…