Views: 1.1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga merugikan Rp. 125 Milyar memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi ahli audito, yang dipimpìn Hakim adhock, Bonifasius Nadya Aribowo, SH MHkes.
Sidang yang di gelar di ruang 2 selasa (2/10)
Hakim Adhock cecar Ahli Auditor BIJ Garut terkait kewenangannya dalam menyebut nama tersangka dalam hasil audit.
“Saudara ahli, apa kewenangan saudara dalam hasil auditor ini menyebut nama seseorang yang harus bertanggungjawab? Sementara ahli adalah ahli penghitungan keuangan?” tanya Hakim adhock.
Ahli, Surono, menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kompetensi untuk menyebut nama orang yang harus mempertanggungjawabkan, tetapi berdasarkan informasi dari penyidik.
“Yang Mulia, ahli tidak memiliki kompetensi menyebut nama orang yang harus mempertanggungjawabkan, tapi berdasarkan informasi dari penyidik yang mulia”, jawab ahli akuntan publik, Surono diruang sidang 2 wirjono prodjodikoro, Rabu 2 Oktober 2024.
Ahli menyatakan bahwa ia mohon maaf dan tidak berani menyebut nama seseorang dalam hasil auditnya. Ia menambahkan bahwa jika ada aktor lain yang terlibat, hal itu diluar kewenangan ahli.
Hakim adhock kemudian menanyakan apakah ahli bersedia mengoreksi hasil auditnya. Ahli menjawab bahwa ia tidak mengoreksi perhitungan kerugian keuangan negara, tetapi mengoreksi nama yang disebutkan dalam laporan audit.
“Kerugian hitungan keuangan negaranya tidak koreksi tetapi yang ada namanya saya koreksi. Yang bertanggung jawab yang pada saat itu menjabat bukan dan nama orangnya dikoreksi yang Mulia,” jelas ahli.
Ahli juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari BIJ cabang Banjarwangi mencapai Rp. 1,6 Milyar, sedangkan kerugian dari BIJ cabang Cibalong sekitar Rp. 11 Milyar.
Sidang masih berlangsung, tim kuasa hukum dari para terdakwa terus mencecar ahli perhitungan kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU.(Yara)