Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINALKalimantan Timur

Tim Tabur Kejati Kalimantan Timur Berhasil Mengamankan Buronan Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Dasar Kab. Kutai Timur

×

Tim Tabur Kejati Kalimantan Timur Berhasil Mengamankan Buronan Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Dasar Kab. Kutai Timur

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

SAMARINDA, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Samarinda, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan boronan ( DPO ) Kejaksaan Negeri Kutai Timur,Selasa (1/10/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Boronan ( DPO ) Kejaksaan Negeri Kutai Timur dimaksud yaitu Dr. La Rusli Latania, SE. M.Si selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Pada Tahun Anggaran 2020 diduga telah melalukan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.  Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH. MH menyampaikan pada awak media JAPOS.CO diruang kerja akibat dari pada pengadaan solar cell TA 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 16.613.376.781,64 ( enam belas milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah enam puluh empat sen ).

Toni Yuswanto mengatakan, saat diamankan terdakwa Dr. La Rusli Latania, SE. M.Si sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan yang bersangkutan bersikap koorperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk  diserah terimakan pada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses hukum selanjutnya.

Toni Yuswanto lebih jauh mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, melalui Jaksa Agung meminta pada jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilalukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh boronan dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena para koruptor tidak ada tempat bersembunyi yang aman.  (Bhd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *