Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINALKalimantan Timur

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sita Rumah Dan Tanah Hasil Korupsi

×

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sita Rumah Dan Tanah Hasil Korupsi

Sebarkan artikel ini
Tim Kejaksaan Tinggi Kaliman Timur saat penyitaan.

Views: 105

SAMARINDA, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, 25-27/9/2024 melakukan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2021 dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah melalui Bank Kaltimtera Cabang Balikpapan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plapont Rp. 15.000.000.000,- ( Lima belas milyar ), seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap didesa Lompio Kab. Donggala Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya.

Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kotrak kerja tersebut fiktif/palsu. Berdasarkan pakta penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp. 15 milyar.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kasi Penerangan Hukum menyampaikan pada awak media Japos.Co, proses penyitaan dilakukan sejak hari Rabu s/d Jum,at 25-27 Sept. 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan didua tempat yaitu di Kota Malang dan di Kota Depok.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Kalimantan Timur Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2024. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil menyita berupa :

  1. Sebidang Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karang Besuki Kec. Sukun Kota Malang ( Jatim ) Sertifikat Hak Milik Nomor 5743.
  2. Sebidang Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 blok A3 Kelurahan Cisalak Kec. Sukmaja Kota Depok ( Jabar ) Sertifikat Hak Milik Nomor 03231.
  3. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 blok A2. Kelurahan Cisalak Kec. Sukmaja Kota Depok ( Jabar ) Sertifikat Hak Milik Nomor 03232.

Kegiataan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/0.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana pasal 38 KUHP adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.  Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH. MH.  (Bhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *