Views: 1.1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Keajaksaan Negeri (Kajar) Bandung Irfan Wibowo menyerahkan uang ke BJB Syariah menyerahkan hasil lelang aset rampasan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Andy Winarto SE senilai Rp12,7 miliar kepada Bank Jabar Banten (BJB) Syariah diterima Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi hari ini Senin 30 September 2024 di Aula Kejakaan Negeri Bandung sebagai bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.
Andy Winarto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Salah satu amar putusan memerintahkan perampasan barang bukti berupa satu bidang tanah seluas 856 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wastukencana No.69, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut merupakan bagian dari harta milik Andy Winarto yang digunakan sebagai pengurangan pidana dalam pembayaran uang pengganti.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01500, tanah tersebut telah disita oleh negara dan dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Dalam proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL Bandung, aset tersebut berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp12.788.900.000 (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). Uang hasil lelang tersebut hari ini diserahkan secara tunai kepada Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, yang menjadi pihak terkait dalam proses penyelesaian kewajiban keuangan terpidana.
Kajari Bandung menyatakan bahwa penyerahan uang hasil lelang ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Perampasan dan lelang aset korupsi seperti yang dilakukan dalam kasus Andy Winarto menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain menjadi sanksi bagi pelaku, tindakan ini juga bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi.
Proses lelang yang dilaksanakan PPA bersama KPKNL ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaksanaan hukum yang adil dan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus korupsi dan akan terus berupaya mengembalikan aset yang telah dirampas secara tidak sah. (Yara)