Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pj Wako Hani, Imbau Pemprov Percepat Penyaluran Dana Bagi Hasil Bukittinggi

×

Pj Wako Hani, Imbau Pemprov Percepat Penyaluran Dana Bagi Hasil Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Views: 84

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Memasuki Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi  berupaya meningkatkan akselerasi penyerapan anggaran pembangunan. Pjs. Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam minta segenap Kepala OPD mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rapat Kepala OPD Hani Syopiar Rustam minta langkah pencermatan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hani  menyoroti APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024  diasumsikan dari Pendapatan Transfer Antar Daerah dari DBH Pajak Provinsi terdapat bagian Kota Bukittinggi senilai  Rp33.032.827.967

Informasi saat ini penyaluran dana Pendapatan Transfer Antar Daerah DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi  disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Triwulan II senilsi  Rp17.189.996.323.

Sehingga masih terdapat kekurangan salur DBH Pajak Provinsi Bagian Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 sampai sekarang belum diterima dari Pemprov Sumbar RKUD senilai  Rp8.824.214.888,-.

Sebagai pejabat sementara yang berwenang dan diamanahkan pemerintah pusat, Pjs Wako Hani Syopiar Rustam berupaya melobi Plt. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, terkait dana bagi hasil dari Pemprov Sumbar.

Pertemuan dengan Plt Gubernur Audy Joinaldy berlangsung di kediaman Plt. Gubernur, Jumat (27/09). Pemko Bukittinggi terus menunggu pencairan dana bagi hasil yang telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 30 Januari 2024.

“Sekitar Rp 8 milyar lebih yang belum disalurkan Pemprov pada  Pemko Bukittinggi. Kita imbau Pemprov segera direalisasikan,” ingat Pjs Wako Hani.

Dalam pertemuan Plt Gubernur Audy Joinaldy pada prinsipnya setuju  segera mencairkan Dana DBH yang bersumber dari DBH pajak .

“Sesuai  prinsip based on actual revenue, kami segera menyalurkan DBH pajak provsinsi bagian Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023,” janji Plt Gubernur Sumbar. ( Yet )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 27 JAKARTA, JAPOS.CO – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini…