Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

KPU Solok Selatan Sahkan Pasangan KY dan AmBoy di Pilkada 2024

×

KPU Solok Selatan Sahkan Pasangan KY dan AmBoy di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Solok Selatan adakan jumpa pers penetapan Calon pilkada 2025 - 2030 , H Khairunas dengan H Yulian Efi, Dan Pasangan Armen Syahjohan Dengan Boy Iswarmen, hari ini juga kedua pasangan Calon melaksanakan pencabutan nomor undian.

Views: 68

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, secara resmi mengumumkan penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan di Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang RPP KPU Solok Selatan, Senin (23/9).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan penerapan tersebut di dasarkan pada berita acara KPU Solok Selatan Nomor 217 tahun 2024 dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9).

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli menyatakan setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi kedua pasangan calon dinyatakan benar dan sah sesuai ketentuan Pasal 119 peraturan Pilakada.

Lebih lanjut Ade menerangkan kedua paslon yang ditetapkan dalan kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yaitu pasangan Khairunas- Yulian Efi (KY) dan pasangan Armen syahjohan-Boy Iswarmen (AmBoy).

Pasangan KY diusung delapan partai diantaranya Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PDIP, PPP, PAN dan PKB dengan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 79.094 suara.

Sedangkan pasangan calon AmBoy diusung partai Nasdem dan Partai Buruh dengan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 17.192 suara

“Setelah di tetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon di Aula Kantor Bupati Solok Selatan”, kata Kadiv Sosdiklin, Parmas dan SDM KPU Solok Selatan, Novia Syafitri dalam rilisnya.

Selain itu, masing-masing Paslon harus menyerahkan susunan Tim Kampanye, Tim Relawan, serta 20 Akun Media Sosial kepada KPU Kab. Solok Selatan paling lambat 24 september.

Terakhir Ade menambahkan kepada Medya, para calon telah di atur dalam undang undang kampanye dan wajib patuh pada peraturan, diantaranya batas maksimal masa waktu kampanye seribu orang tidak boleh lebih, dia berharap jangan ada calon yang melanggar ketentuan yang sudah  diatur dalam undang undang kampanye,  dan saling menjaga keharmonisan, ketentraman dan etika dalam berkampanye.

Pabila ada kesenjangan Lembaga Pengawas Pemilu ( Bawaslu) sebagai petugas pelaksana pengawasan di lapangan, agar tidak ada gagal paham nantinya, Ade menakhiri.  (Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *