Views: 1K
JAKARTA, JAPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City.
Para tersangka tersebut adalah, RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan EMS (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung dan merangkap Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Sementara satu tersangka lainnya Yudi Cahyadi, belum ditahan karena tidak hadir ke KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM). Baik Ema Sumarna dan 3 tersangka lainnya diduga sekurang kurangnya menerima gratifikasi sebesar satu miliar rupiah.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September- 15 Oktober 2024 di rutan cabang KPK,” kata Asep saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9).(Alfen)