Scroll untuk baca artikel
BeritaKALIMANTAN

Dugaan Sindikat Penipuan dan Penggelapan DD Tahun Anggaran 2021-2024 Terselubung di Desa Air Dua Jelai Hulu

×

Dugaan Sindikat Penipuan dan Penggelapan DD Tahun Anggaran 2021-2024 Terselubung di Desa Air Dua Jelai Hulu

Sebarkan artikel ini

Views: 73

KETAPANG, JAPOS.CO – Merasa sangat aman dan nyaman seakan ada yang melindungi dari proses jeratan hukum dan tak mungkin tersentuh hukum Pemerintahan Desa Air Dua Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Diduga dengan sengaja berupaya melawan hukum lakukan sindikat penipuan dan penggelapan Dana Desa Air Dua dari Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024 sekarang ini, hal ini tetungkap dan sangat jelas disampaikan oleh salah seorang sumber tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya namun sangat tegas serta dapat dipertanggung jawabkan semua keterangannya baik secara lisan maupun tulisan yang disampaikannya kepada Japos co pada hari Kamis tanggal (19/09/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sumber (Tokoh Masyarakat) Desa Air Dua mengakui bahwa dirinya sudah tidak sabar lagi ingin melaporkan hal tersebut kepada Japos.co agar permasalahan ini dapat dipublikasikan lewat media supaya jajaran instansi yang terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia (Kapolres) dan Kejaksaan Negeri Ketapang tanggap untuk mengambil tindakan tegas terhadap Sudarmanto Kepala Desa Air Dua Kecamatan Jelai Hulu yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dana desa Tahun 2021-2024.

Tokoh Masyarakat (Sumber) mengatakan kepada Japos.co bahwa sindikat penipuan dan penggelapan dana Desa Air Dua Tahun Anggaran 2021-2024 diduga terkoodinir serta ditutupi oleh bendahara kantor PMD Ketapang,
Modus kejahatan mentransfer dana lebih dari pagu APD Desa Air Dua kemudian meminta uang lebih itu dikembalikan tanpa tanda terima setiap tahapan pencairan yang jumlahnya per tahun APD Desa mencapai Rp 200.000.000 per Desa, Alat bukti/barang bukti berupa bukti transfer dan dokumen APD Desa Air Dua”l,” terang Sumber.

“Kepala Desa melakukan :
Penggelapan pajak Rp.85.000.000, penggelapan dana pembangunan Pasar Desa Air Dua Tahun Anggaran 2023 sebesar kurang lebih Rp.220.000.000, penggelapan dana peresmian rumah adat kurang lebih Rp.28.000.000 – 30.000.000. dan penggelapan dana ketahanan pangan berupa : cetak sawah dan irigasi kurang lebih Rp.90.000.000. Kandang kambing dan bibit ternak kambing Rp.95.000.000, bibit ternak Babi Rp.75.000.000. serta penggelapan dana jalan setapak beton kurang kurang lebih Rp.60.000.000. Jelas-jelas ini semua adalah merupakan kenakalan Sudarmanto Kades Air Dua yang sangat merugikan keiangan negara,” ucap Sumber Masyarakat Desa Air Dua kepada Japos.co Kamis (19/09).

“Sekretaris Desa, Bendahara dan TPK Desa juga sudah melenceng dalam pengelolaan dana desa tidaj sesuai spek pekerjaan, menggunakan dana operasional Desa, gaji staf dan dana BLT untuk bisnis babi dan kayu, artinya Dana Desa tersebut sengaja diputarkan untuk modal usaha kepentingan diri pribadi agar mendapat keuntungan besar,” jelas Tokoh Masyarakat kepada Japos.co.

Kemudian Tokoh Masyarakat ini mengatakan bahwa “Alat Bukti dan Barang Bukti berupa Dokumen APD Desa Air Dua Tahun 2021-2024, Bukti Transfer Dana dari Bendahara PMD Ketapang ke rekening Desa Air Dua, kwitansi belanja barang dan hasa dan serta fisik bangunan yang dibuat ala kadarnya (mangkrak) serta yang tak terbangun sama sekali (Fiktip) kesemuanya dapat dilihat dengan jelas salah satunya Pasar Desa Air Dua Tahun 2023 gagal total Dana kabur entah kemana,” Kata Yokoh Masyarakat kepada Japos.co Kamis (19/09).

Para Pihak yang dimintai keterangan adalah Bendahara Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Air Dua, Sudarmanto (Kepala Desa), Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Tim Verifikasi APD dan SPJ Kecamatan Jelai Hulu, Bendahara PMD Ketapang dan Tim Verifikasi APD dan SPJ Kantor PMD Ketapang serta Inspektorat.

Karena sulitnya masyarakat mengakses mendapatkan informasi, data, keterangan serta barang bukti dan alat bukti karena sikap tertutup Pemerintahan Desa Air Dua maka dibutuhkan tindakan diskresi oleh Penyidik Polri dan Intelijen Kejaksaan RI dalam pengungkapan terangnya peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Desa Air Dua yang juga berpotensi merugikan keuangan negara atau telah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi.

“Selama ini Pemerintahan Desa Air Dua tidak transfaran tentang semua jenis programnya dan setiap kegiatannya tak pernah ada memasang papan plang, untuk itu diminta kepada APH Kapolres, Kapolda dan Kapolri agar segera audit serta tindak tegas Kades Air Dua yang diduga sindikat penipuan dan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2024 tersebut,” ungkap Tokoh Masyarakat kepada Japos.co Kamis (19/09).

Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud, sejauh ini Japos.co belum dapat terhubung dengan Sudarmanto (Pemeritahan Desa Air Dua).(M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *