Views: 1.2K
SURABAYA, JAPOS.CO – Pelaksanaan paket katalog (e-purchasing) di salah satu Satuan Kerja Kecamatan Gunung Anyar, Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2024 diduga beraroma KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Dugaan kecurangan pada proses dan prosedur PBJ E-Purchasing/Katalog tidak sesuai hingga menabrak sejumlah regulasi dan aturan LKPP.
Di antaranya Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, UU nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas KKN.
Sedikitnya 15 paket konstruksi e-purchasing yang dilaksanakan pihak Kecamatan Gunung Anyar ini terkesan janggal. Diantaranya, sebagian nama penyedia tidak muncul pada nama pengumuman, penyedia bisa mengerjakan 3 (tiga) paket pekerjaan bernilai jumbo. Ironisnya perusahaan penyedia berdomisili di luar wilayah Kecamatan Gunung Anyar.
Selain itu, jumlah tenaga ahli yang disediakan sama. Belum lagi harga satuan matrial yang tercantum dalam susunan rencana anggaran belanja.
Dari beberapa paket konstruksi jalan dan saluran yang tercatat dalam lapak metode pemilihan e-purchasing di Kecamatan Gunung Anyar tahun anggaran 2024 ini, terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yang terindikasi dikerjakan satu penyedia. Adapun nilai paket pagu pekerjaan tersebut bervariasi dari nilai Rp 280 juta hingga mencapai nilai pagu sebesar Rp 330 juta.
Merujuk LPSE Surabaya, ketiga paket tersebut dikerjakan CV Novrizal Utama (NU) yang berdomisili di Jalan Gubeng Jaya 3/40, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Adapun lokasi 3 paket pekerjaan yang dikerjakan, antara lain :
1. Pekerjaan pembangunan paving baru lebar 6 m dan saluran 40/60 dengan cover di Jalan Wisma Indah RT 04 RW 07, Kelurahan Gunung Anyar, dengan nilai kontrak Rp 330.000.000,00.
2. Pekerjaan pembangunan jalan paving baru lebar 2 m dan saluran 30/40 dengan cover dua sisi di Jalan Rungkut Tengah Gang Pertolongan RT 01 RW 02, nilai kontrak Rp 286.000.000,00.
3. Pekerjaan pembangunan paving baru lebar 1 m dan saluran 30/40 dengan cover di Jalan Rungkut Menanggal 2B RT 1 RW 2, nilai kontrak Rp 300.353.633,75.
Salah satu pegiat LSM turut menyikapi permasalahan tersebut. “Ada hubungan apa dengan PPK nya?,” ungkap pegiat LSM ini.
Selain itu, tutur pegiat LSM, kelengkapan adminitrasi penyedia itu perlu diselidiki, sebab, bila penyedia ini mengerjakan 3 paket, maka seharusnya menyiapkan 3 tenaga ahlinya.
“Perlu kita tanyakan pada PPK nya, apakah tenaga ahli ada 3 orang sesuai dengan jumlah paket pekerjaan yang dikerjakan,” tegas pria asal Jombang ini.
“Memang penyedia ini bergerak di bidang jasa konstruksi, tapi masalahnya, kenapa penyedia ini bisa mengerjakan sebanyak itu. Apakah di wilayah Kecamatan Gunung Anyar tidak ada penyedia yang sanggup mengerjakan? Jangan-jangan sebelumnya sudah dikondisikan?,” ujar pegiat LSM ini.
Selain itu, ada beberapa paket yang tidak tercantum nama penyedianya sehingga masyarakat tidak bisa memantau.
“Sebenarnya hal ini tidak perlu dirahasiakan. Sudah jelas ini melanggar Undang-undang KIP. Ini patut dicurigai kog bisa PPK nya memberikan 3 pekerjaan secara langsung,” paparnya.
Masih LSM ini ada beberapa paket e-katalog konstruksi juga tidak tercantum nama penyedia, padahal pekerjaan dilapangan sudah selesai.
“Ini sepertinya disembunyikan. Saya khawatir nama penyedia yang tidak terpampang di e katalog bisa mengerjakan lebih dari 3 paket,” tambahnya.
Nantinya, lanjut LSM ini, pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari Inspektorat setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan memiliki akses ke dashboard tersebut.
“Ditindaklanjuti dengan audit yang lebih detail, tapi paling enggak buat inspektorat mereka jadi ada redflag dan ini harus ditelaah dan di analisis lebih lanjut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, tujuan Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan infrastruktur, percepatan penurunan angka stunting serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran melalui program padat karya.
“Prioritas untuk padat karya, yakni bagaimana warga Surabaya bisa memenuhi kebutuhan dasar melalui program pengentasan kemiskinan dan pengangguran dari Pemkot Surabaya. Contohnya, pembuatan paving,” kata Eri Cahyadi dilansir suarasurabaya.net.
Dikonfirmasi Lurah Gunung Anyar, Daglish selaku PPK via pesan WhatsApp di nomor 082x xxxx xx14 tidak merespon.
Setali tiga uang, Camat Gunung Anyar, Ario Bagus di konfirmasi via pesan WhatsApp tak membalasnya. Bahkan media ini mencoba menghubungi telp WhatsApp tak diterima.(Nanks)