Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Swastika Advokasi Nusantara Ajukan Somasi ke PT PLN Terkait Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah

×

Swastika Advokasi Nusantara Ajukan Somasi ke PT PLN Terkait Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah

Sebarkan artikel ini

Views: 246

TANGERANG, JAPOS.CO – Proyek peletakan kabel listrik di kawasan Tangerang kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam standar konstruksi. Galian yang dilakukan untuk penempatan kabel listrik tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, mengakibatkan dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas dan masalah keselamatan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surya SH Ketua Swastika Advokasi Nusantara, telah mengirimkan surat somasi kepada PT PLN UP 3 Cikokol Distribusi Banten terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini. Dalam surat somasi tersebut, Surya menyoroti berbagai kekurangan dalam konstruksi, termasuk ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dan prosedur operasional.

Menurut somasi yang dilayangkan, ada beberapa poin penting yang dinyatakan melanggar ketentuan. Konstruksi galian untuk penempatan kabel harus memenuhi standar kedalaman minimal 0,40 meter dan harus disesuaikan dengan jumlah kabel yang akan diletakkan. Dalam satu lubang galian, maksimal diperbolehkan penempatan tujuh kabel, sementara lebih dari itu disarankan untuk menggunakan jalur galian berbeda atau membangun terowongan kabel.

Selain itu, sebelum kabel diletakkan, galian harus dilapisi pasir setebal 10 cm untuk mengantisipasi dissipasi panas dan kelenturan. Setelah kabel diletakkan, galian harus ditutup dengan batu pengaman setebal 6 cm, yang harus diberi tanda PLN 20 kV. Untuk peletakan lebih dari satu kabel, pemisah batu pengaman setebal 6 cm juga harus dipasang di antara kabel. Struktur tanah di sekitar galian juga harus diperhatikan, dengan tambahan dukungan dinding jika diperlukan untuk mencegah longsor.

Surya juga menekankan perbedaan konstruksi SKTM (Sistem Konstruksi Tanam Menengah) di bawah trotoar atau jalan lingkungan dibandingkan dengan di bawah tanah biasa atau taman. Kedalaman galian harus disesuaikan dengan konstruksi trotoar agar sesuai dengan tabel yang ditentukan.

Somasi ini diharapkan dapat mendorong pihak PT. PLN untuk segera memperbaiki kesalahan dan memastikan semua standar keselamatan dan teknis terpenuhi guna menghindari masalah lebih lanjut di lapangan.( bung) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *