Views: 896
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs H Anwar Sadat, MAg secara resmi membuka Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, dan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Acara yang digelar di Hotel Sang Ratu Jambi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana BOSP di Kabupaten Tanjabbar.
Pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tanjabbar digelar, jumat malam (13/9/2024)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar, H Dahlan, SSos MM yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait teknis pengelolaan dana BOSP. Hal ini agar setiap sekolah dapat merencanakan, menatausahakan, dan melaporkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini mampu menyelaraskan perencanaan anggaran sekolah dengan raport mutu serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi Arkas dalam penyusunan rencana kerja, penatausahaan, dan pelaporan anggaran,” jelasnya.
“Rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini diikuti oleh 279 peserta yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 13 hingga 15 September 2024, sangat diharapkan kegiatan ini mampu menjadi langkah strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tanjabbar,” ungkap H. Dahlan.
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya menegaskan, pentingnya pemahaman yang mendalam terkait pengelolaan dana BOSP, terutama bagi kepala sekolah. Ia mengingatkan agar penyusunan rencana anggaran sekolah harus berdasarkan raport mutu yang sudah disampaikan oleh Kemendikbud Ristek melalui akun masing-masing sekolah.
“Selain perencanaan yang matang, saya mengingatkan para kepala sekolah untuk mengelola anggaran sekolah dengan cermat dan bertanggung jawab, pedomani petunjuk teknis serta aturan yang berlaku guna meminimalisir risiko hukum, sehingga dana BOSP yang diterima benar-benar termanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan sekolah,” tegas Bupati Anwar Sadat.
Hadir dalam acara tersebut, Inspektur Kabupaten Tanjabbar, Plt. Kepala Bappeda Tanjabbar, serta sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar. (Tenk/Prokopim- Tjb)