Views: 1.2K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sikap mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi yang masih terkait pengebalian Surat Perintah Perjalanan Dinas masih diperyanyakan itikad baik nya untuk mengembalikan keuangan negara ,sampai berita ditayangkan tiga oknum mantan anggota DPRD priode 2019-2024 ,masih meninggalkan masalah.
Menurut catatan di inspektorat Kota Bukittinggi,
Tahin 2021, temuan Pertanggung jawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD todak sesuai ketentuan, seperti oknum mantan anggota dewan. HS Rp. 135.496.720 dan RN RP. 196.500.000.
“Sementara tahun berikutnya tahun 2022, tercatat. temuan pertanggungan jawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD atas nama oknum HS Rp ,35.723.360 dan RN Rp 94.250.000, serta YT Rp ,36.750.000,” papar Kepala Inspektorat Bukittinggi Ika.
“Dalam kurun waktu yang sama masih aktif
masing- masinh elah mengangsur ,seperti mantan anggota dewan oknum HS Rp, 61.000.000, oknum RN Rp ,16.500.000, serta oknum YT Rp.10.000.000.
Namun sampai berita ditayangkan ke tiga oknum tersebut belum mengembalikan sisa yang tertinggal ,sampai habisnya masa jabatan di DPRD awal Agustus baru lalu.
Informasi yang didapat,, kasus tiga anggota DPRD Bukittinggii yang terkait pengembalian dana pertanggung jawaban perjalanan dinas sudah sampai ke penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi pada kasi intel Kejaksaan Win Iskandar “maaf uni nanti jika sampai waktunya kami informasikan,” terang Win Iskandar lewat pesan singkatnya .( Yet )