Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Bupati Kukuhkan 2.083 BPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024

×

Bupati Kukuhkan 2.083 BPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 939

MOJOKERTO, JAPOS.CO – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Sebanyak 2.083 anggota BPD mengikuti jalannya pengukuhan dan penyerahan keputusan oleh bupati yang diselenggarakan di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengukuhan tersebut diselenggarakan menyusul dengan terbitnya Undang-undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa keanggotaan BPD dalam satu periode yang sebelumnya selama 6 tahun sekarang telah direvisi menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji (terhitung sejak tanggal 25 April 2019 s/d 24 April 2027).

Bupati Ikfina melalui arahannya mengatakan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para anggota BPD kiranya dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan Pemerintahan Desa masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.

“Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lain-lainnya” tuturnya.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu juga berharap agar para anggota yang telah dikukuhkan nantinya bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan, sehingga nantinya kepentingan masyarakat harus dikedepankan dan tidak ada kebijakan yang bersifat hanya menguntungkan pribadi atau golongan.

“Saya berharap kepada seluruh anggota BPD kiranya dapat memanfaatkan masa jabatannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas” harapnya.

Lebih lanjut Bupati juga menjelaskan bahwa dalam proses penyerahan surat keputusan (SK) ini para pihak terkait diminta untuk menjaga proses ini agar tidak terdapat pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun.

“Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga agar tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau pun suap dalam bentuk yang lain” tambahnya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu, turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala BPJS, Pimpinan Bank Jatim dan Seluruh Camat se-Kabupaten Mojokerto. (Ad/aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 118 BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, SH MH melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejari Kota Banjar dilanjutkan ke Kejari Ciamis dan Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (31/10/2024).Advertisementscroll…