Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pembangunan Puskesmas Manggopoh Menuai Masalah

×

Pembangunan Puskesmas Manggopoh Menuai Masalah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pembangunan Puskesmas Manggopih Kabupaten Agam Sumatera Barat ,menuai masalah, pasalnya proyek yang dibagun dengan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 yang digelontorkan senilai milyaran rupiah tidak mencapai sasaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat pekerjaan dari  CV Sila AMS Construction harus mengembalikan ke negara  total senilai Rp 1 7 M. Sampai berita diturunkan pihak perusahaan belum mengembaliksn ke Kas Negara. Hal ini dibenarkan Gusri Nouval, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam, Senin (09/09) di ruang kerjanya.

Pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Agam lakukan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung pada tahun 2022 lalu.

Namun pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat setempat, pasalnya proyek pembangunan gedung Puskesmas senilai Rp. 4.465.326.139,19 yang dilaksanakan oleh CV Sila AMS Contruction tidak kerjakan sampai selesai  alias putus kontrak.

Proyek dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dengan Kepala Dinas Dr Hendri Rusdian MKes ini menuai pertanyaan yang beragam dari masyarakat, baik dari kalangan masyarakat itu sendiri maupun dari lembaga – lembaga non pemerintah seperti LSM.

Terkait tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan (Audit) terhadap pekerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Manggopoh tersebut secara keseluruhan.

Alhasil, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK – RI mendapatkan temuan berupa kelebihan pembayaran atas sisa uang muka sebesar Rp. 446.532.610, denda belum dikenakan sebesar Rp. 553.676.288 dan pajak mineral bukan logam belum dipungut sebesar Rp. 7. 160.657 atas paket pekerjaan pembangunan Puskesmas Manggopoh yang putus kontrak pada tahun 2023 pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam, Gusri Noval ketika dikonfirmasi media, di ruang kerjanya komplek perkantoran Pemkab Agam Padang Baru Jorong Surabayo Lubuk Basung, Kamis (05/09/24).

“Benar, sampai saat ini pihak rekanan CV Sila AMS Contruction belum membayar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut”, ujar Gusri Noval.

Saat Japos.co menanyakan batas waktu pembayaran temuan BPK – RI tersebut, Gusri Noval mengatakan, sesuai dengan ketentuan BPK – RI batas waktu diberikan selama 60 hari (2 Bulan) untuk membayar temuan tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM Garuda NI Wilayah Sumbar, Bj. Rahmat mengatakan, saya sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Agam yang telah menganggarkan pembangunan gedung Puskesmas di manggopoh guna untuk kepentingan masyarakat dalam berobat.

“Namun Dinas Kesehatan Kabupaten Agam yang ditunjuk sebagai Penggunan Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen telah gagal dalam mengeksekusi pembangunan agar bisa diselesaikan sesuai dengan rencana”, tukas BJ. Rahmat.

Disebutkan Bj. Rahmat, hal ini diduga merupakan kelalaian dari pihak terkait, mulai dari proses tender sampai dimulainya pekerjaan pembangunan. Seyogyanya, untuk mengerjakan proyek tersebut pihak terkait harus memilih perusahaan yang bonafit (Bermodal) dan melihat history perusahaan bersangkutan dalam pelaksanaan proyek.

Jika temuan LHP BPK – RI ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 lalu, berarti sudah 3 bulan lebih LHP BPK – RI tersebut ditetapkan. Sementara merujuk kepada ketentuan BPK – RI, batas waktu untuk membayar temuan tersebut hanya 60 hari.

“Seperti yang dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Agam, Gusri Noval sampai saat ini pihak Rekanan CV Sila AMS Contruction belum membayar hasil temuan tersebut. Hal ini tentu pihak rekanan diduga telah melanggar Hukum di negara NKRI ini”, tegas Bj. Rahmat.

Kepada penegak hukum, sambung Bj. Rahmat agar melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak terkait yang diduga telah melanggar peraturan dan ketentuan BPK-RI. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *