Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Layak Diperiksa, Pekerjaan Saluran U-Ditch Medokan Timur IIA Diduga Asal Pasang

×

Layak Diperiksa, Pekerjaan Saluran U-Ditch Medokan Timur IIA Diduga Asal Pasang

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

SURABAYA, JAPOS.CO – Ternyata beberapa pekerjaan konstruksi E-Purchasing di Wilayah Kelurahan Medakan Semampir, Kecamatan Sukolilo tahun anggaran 2024 ini layak diperiksa. Pasalnya, paket konstruksi jalan dan saluran tersebut dikerjakan tak sesuai dengan harapan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini tentu saja dipertanyakan kualitas dan mutu matrial tersebut. Tak hanya itu, dalam pelaksanaan dilapangan, para pekerja tak menggunakan APD dan pada saat mengerjakan penyedia tidak memasang papan nama.

Ironisnya, pekerjaan tersebut tetap di biarkan berjalan sampai pekerjaan itu selesai.

Namun, yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan pekerjaaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sebab, kegiatan pekerjaan yang menggunakan metode E-Purchasing (e-katalog) ini, PPK yang membentuk dan memilih tim pelaksanaan pengadaan barang/jasa, diantaranya, PPTK, direksi lapangan, pengawas dan tim pelaksana yang lainnya. Sedangkan yang memberi wewenang menjadi PPK adalah Pengguna Anggaran (PA).

Dari pengamatan media ini dilapangan, menyebutkan, bahwa paket konstruksi saluran e purchasing Jalan Medokan Semampir Indah XI, Medokan Timur IIA yang dikerjakan sekitar bulan Mei ini, tidak memasang papan nama. Kemudian pekerja tidak menggunakan APD dan paling vital pemasangan u ditch dipasang asal-asalan. Sehingga nampak dilapangan tidak elevasi.

Selain itu, ada sebagian u ditch dan penutup saluran terlihat retak dan pecah. Tentu saja dikhawatirkan air dalam saluran tidak mengalir lancar disebabkan ada lumpur atau pasir yang diatas u ditch.

Merujuk dalam LPSE (Amel) 2024 ini, paket pekerjaan saluran di Jalan Medokan Timur IIA, Kelurahan Medokan Semampir, dengan Nilai kontrak sebesar Rp191.908.891,60 tidak mencantumkan nama penyedia. Padahal dalam lapak e-purchasing menyebutkan tanggal hasil pemilihan dan nomor kontrak 7 Mei 2024. Artinya, pihak PPK maupun Panitia Pengadaan sudah memunculkan nama penyedia.

“Kepada pejabat terkait agar transparan. Sebab, anggaran yang di pergunakan tersebut adalah uang rakyat. Kalau mau buka-bukaan monggo, tolong berkas laporannya yang sudah terealisasi di tunjukkan ke publik. Sebab itu uang rakyat, rakyat juga berhak tahu,” ujar salah satu pegiat ini.

Dikonfirmasi Lurah Medokan Semampir, Moerita melalui pesan WhatsApp hingga kini belum merespon.(NANK’S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 125 BANDUNG, JAPOS.CO – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, SH MH melakukan rangkaian kunjungan kerja ke Kejari Kota Banjar dilanjutkan ke Kejari Ciamis dan Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (31/10/2024).Advertisementscroll…