Views: 941
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dua orang pelaku berinisial DE (32) dan AP (36), yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 17,63 gram, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, (10/09/2024).
Kasihumas Polresta Pekanbaru, Iptu Anthoni Siregar, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat anggota opsnal Satresnarkoba yang sedang bersidang sebagai saksi mendapat informasi dari petugas pengawal tahanan Kejaksaan mengenai adanya seorang tersangka, DE, yang membawa narkotika di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai No. 85, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Kami menerima informasi dari petugas pengawal tahanan bahwa DE telah diamankan di ruang tahanan karena kedapatan membawa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu,” ujar Iptu Anthoni Siregar.
DE, yang beralamat di Jalan Rajawali, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, diduga bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada tahanan Kejaksaan bernama AP. Dari tangan DE, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis shabu, sebuah kotak rokok merek On Bold berwarna biru, serta sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna putih dengan nomor polisi BM 2465 NL.
Sementara itu, tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka AP, yang merupakan tahanan Kejaksaan dengan status masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus narkoba lainnya. Pada hari yang sama, AP divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang sedang berlangsung.
“Kronologis kejadian, pukul 15.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima laporan dari petugas pengawal tahanan mengenai DE yang membawa dua bungkus narkotika jenis shabu di ruang tahanan pengadilan. Setelah dilakukan interogasi, DE mengakui bahwa ia disuruh oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan, untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada AP, yang saat itu sedang menjalani proses persidangan,” ungkapnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pihak yang memerintahkan DE untuk mengantarkan narkotika ini kepada AP,” tambah Iptu Anthoni Siregar.
Setelah menjalani proses penyelidikan, AP segera dikembalikan ke Lapas Sialang Bungkuk, mengingat statusnya sebagai tahanan yang sudah divonis 18 tahun penjara. Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pekanbaru. (AH)