Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Dishub dan Forkopimda Rakor terkait Pembatasan Operasional Mobil Angkutan

×

Dishub dan Forkopimda Rakor terkait Pembatasan Operasional Mobil Angkutan

Sebarkan artikel ini

Views: 912

TANGERANG, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang tentang Penanganan Pembatasan waktu Operasional Mobil Barang Tambang pada ruas-ruas Jalan tertentu, bertempat di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa (10/09/2024). Rapat tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan dihadiri Camat se-Kabupaten Tangerang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Gabungan Dishub dan Penindakan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten yang berada di wilayah kabupaten Tangerang, kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang untuk meminimalisir angka kecelakaan dan mengurangi kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan barang tambang.

“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” jelas Taufik.

Taufik juga menyampaikan bahwa personil Dishub sudah menjalankan tugasnya dengan optimal. Dengan menempatkan personil di 12 Pos Pantau  untuk menjalankan tugas di  wilayah pos pantau masing-masing.

“Setiap Pos Pantau hanya dengan personil maksimal 10 orang, kemudian Pos Pantau membawahi 5 sampai 6 Kecamatan, sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal.

“Saya berharap, bisa menambah Pos Pantau lagi, syukur-syukur setiap Kecamatan memiliki Pos Pantau. Apalagi kalau dibantu oleh unsur lainnya agar bisa lebih mampu menertibkan dan bisa memprioritaskan jalur yang memang sering dilalui kendaraan pengangkut barang tambang, ” tutup Taufik.        (GUNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 30 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…