Views: 972
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara ini digelar pada Senin, 9 September 2024, di Lapangan Apel Polres Dharmasraya, dihadiri oleh pejabat utama Polres, kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN.
Dua anggota yang diberhentikan adalah Bripka M.Z dan Bripda D.R. Bripka M.Z diberhentikan karena tidak bertugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sementara Bripda D.R absen dari dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023. Keputusan PTDH ini berlaku efektif mulai 1 September 2024, setelah disahkan oleh Kapolda Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.
Dalam amanatnya, Kapolres Bagus Ikhwan menekankan bahwa keputusan PTDH ini diambil dengan berat hati, namun penting untuk menjaga integritas dan disiplin di tubuh Polri. Beliau juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, meningkatkan rasa tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas, serta menghindari sikap arogansi.
“Jadilah teladan yang baik bagi keluarga dan masyarakat, serta tingkatkan iman dan taqwa dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolres di akhir amanatnya.(YN)