Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengungkapkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari bulan Januari hingga Agustus 2024. Data tersebut mencatat ribuan pelanggaran dengan mayoritas didominasi oleh pelanggaran penggunaan helm dan kecepatan berkendara.
Kompol Rikky Operiady, SIK MIK selaku PS Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, menyebutkan bahwa total pelanggaran yang terekam ETLE sepanjang periode tersebut mencapai puluhan ribu. Dari berbagai jenis pelanggaran, tidak memakai helm dan melanggar batas kecepatan menjadi dua jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi.
“Jumlah pelanggaran yang terekam mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2024 cukup signifikan, terutama pada pelanggaran helm yang mencapai 39.415 pelanggaran, diikuti oleh pelanggaran batas kecepatan dengan jumlah 25.699 pelanggaran,” ungkap Kompol Rikky. Kepada Japos Jumat, (6/9/2024).
Selain itu, terdapat juga beberapa jenis pelanggaran lain yang tercatat, seperti pelanggaran sabuk keselamatan dengan 3.735 kasus, menerobos lampu merah sebanyak 1.093 kasus, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 110 kasus, melanggar rambu lalu lintas dengan 158 kasus, dan pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sah sebanyak 1.440 kasus.
Kasus-kasus lain yang juga turut tercapture oleh ETLE, meskipun jumlahnya lebih sedikit, termasuk pelanggaran marka jalan (1 kasus), pelanggaran angkutan orang (4 kasus), dan pelanggaran membawa penumpang lebih dari dua orang di sepeda motor (514 kasus).
Kompol Rikky menegaskan bahwa tingginya angka pelanggaran ini mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas, terutama penggunaan helm. Menurutnya, helm adalah salah satu perlengkapan keselamatan yang sangat penting dalam mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Jika kita melihat data, masih sangat banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menggunakan helm saat berkendara. Padahal helm sangat berfungsi dalam mengurangi fatalitas korban kecelakaan,” jelas Kompol Rikky.
Ditlantas Polda Riau juga mencatat, sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah yang dilengkapi perangkat ETLE jenis handheld yang tersebar di beberapa polres jajaran dan di jalur tol Permai. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan melalui teknologi ETLE semakin efektif dalam menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas.
Sejalan dengan penerapan ETLE, sistem pembayaran denda tilang juga mengalami digitalisasi melalui mekanisme e-tilang. Pelanggar yang terekam oleh sistem ETLE akan menerima notifikasi yang berisi informasi pelanggaran dan denda yang harus dibayar. Selanjutnya, pembayaran denda dilakukan secara elektronik menggunakan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang diterbitkan sesuai dengan besaran denda yang telah ditetapkan.
Dengan kemudahan sistem ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan proses tilang tanpa harus menghadiri sidang di pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Riau untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Meskipun angka pelanggaran lalu lintas yang terekam cukup tinggi, Ditlantas Polda Riau tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami terus mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan yang ada demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kompol Rikky.
Dengan penindakan melalui ETLE yang semakin masif dan didukung oleh sistem pembayaran tilang yang transparan, Ditlantas Polda Riau berharap angka pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut dapat terus ditekan. Terutama, pentingnya kesadaran penggunaan helm dan menjaga kecepatan berkendara agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pelanggaran lalu lintas tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keselamatan orang lain. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Provinsi Riau (AH)