Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Kontroversi Dukungan PKS di Dharmasraya: KPU Diduga Menghambat Hak Konstitusional Partai

×

Kontroversi Dukungan PKS di Dharmasraya: KPU Diduga Menghambat Hak Konstitusional Partai

Sebarkan artikel ini

Views: 542

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi sorotan politik nasional setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah kontroversial dengan mencabut dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) Annisa-Leli, dan mengalihkannya kepada Adi Gunawan-Romi Siska Putra menjelang pemilihan kepala daerah 2024. Keputusan ini memicu polemik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, yang dinilai oleh pihak PKS sebagai upaya menghambat proses pengalihan dukungan yang sah secara konstitusional.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penasihat hukum paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, Pandong Spenra SH, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tindakan KPU yang dianggap mengabaikan hak konstitusional partai politik. “KPU tidak memiliki wewenang untuk menghalangi perubahan dukungan ini. Sikap KPU yang belum mencabut dukungan lama di aplikasi Silon merupakan pelanggaran serius terhadap hak prerogatif parpol, yang dilindungi undang-undang,” tegasnya saat menyampaikan orasi di halaman Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya, Rabu (4/9/2024).

Ketua DPD PKS Dharmasraya, H. Widayatmo, SE, turut menggarisbawahi bahwa keputusan untuk mengalihkan dukungan telah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP PKS nomor 827/SKEP/DPP-PKS/2024. Ia menegaskan bahwa hak konstitusional partai dalam hal ini tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk KPU.

Sikap KPU yang terkesan enggan mencabut dukungan lama di aplikasi Silon dianggap oleh berbagai kalangan sebagai bentuk penghambatan terhadap proses demokrasi yang sehat. Pengamat politik mengingatkan bahwa tindakan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya netral dan adil.

PKS melalui H. Widayatmo menyatakan akan terus mengawal hak konstitusional mereka dan mendesak KPU untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan agar perubahan dukungan ini tercatat dengan benar. “Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami terus dihambat,” tegasnya.

Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan hak konstitusional partai politik dalam proses pemilu. Sebagai lembaga yang berkompeten, KPU diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi untuk memastikan jalannya demokrasi yang sehat dan transparan. (YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *