Views: 996
BUKITTKNGGI, JAPOS.CO – Beberapa orang oknum Satpol PP membuat publik tidak nyaman. Ulah sikap dan perilaku oknum saat di luar jam dinas. Oknum tersebut sebagai penegak Perda, sekaligus bertugas memberantas Pekat. Malahan terkesan mereka sendiri berbuat onar. Diduga sebuah diskotik di Padang beberapa hari lalu.
Perilaku oknum yang seronok, bahkan sempat direkam videonya, memperlihatkan perbuatan bersama perempuan dengan pakaian seksi, melanggar budaya dan adat Minang.
Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Jhoni Feri, saat dikonfirmasi di kantornya Selasa (03/09), mengakui benar oknum tesrebut adalah anggotanya sebagai pekerja kontrak sejak 2022.
Dengan tegas Jhoni Feri akan melakukan tindakan atas perbuatan stafnya yang sudah membuat masyarakat resah melihat tayangan videonya.
“Setiap pelanggaran disiplin oleh petugas, akan diproses dan dipanggil untuk diberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” tegas Jhoni.
Jhoni Feri mengungkapkan setiap anggota yang melanggar aturan atau keluar dari jalur diberikan sanksi tegas.
“Kami akan memberikan sanksi yang sesuai, mulai dari teguran hingga pemecatan,” jelasnya.
Namun, Jhoni Feri juga menyampaikan pengawasan terhadap pelanggaran di luar jam kerja atau hari libur terbatas.
“Kami tidak dapat selalu mengawasi aktivitas anggota di luar jam kerja. Namun, selama mereka berada di bawah naungan instansi kami, aturan tetap berlaku,” ujarnya.
Jhoni Feri menekankan intinya, siapa pun yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi bisa berupa pemecatan secara tidak hormat. (Yet)