Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Tidak Cukup Bukti Tipikor, Kejari Kabupaten Tangerang Terbitkan SP3 Kasus RSUD Tigaraksa

×

Tidak Cukup Bukti Tipikor, Kejari Kabupaten Tangerang Terbitkan SP3 Kasus RSUD Tigaraksa

Sebarkan artikel ini

Views: 760

TANGERANG, JAPOS.CO – Setelah dilakukan penelitian secara seksama akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menghentikan penyidikan kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang bergulir sejak awal tahun 2023 lalu dan melibatkan sejumlah nama pejabat dan swasta yang sempat bolak balik diperiksa pihak kejaksaan tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi bahwa Kejari Kabupaten Tangerang telah secara resmi menghentikan proses dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra di Tangerang, Jumat (30/08/2024).

Doni mengatakan pemberhentian tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

“Tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Dia mengatakan, alasan diterbitkannya SP3 perkara pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020-2022 itu dilakukan atas pertimbangan termasuk diantaranya pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara.

Dan atas hasil penelitian perkara tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ucapnya.

Doni juga memaparkan bahwa proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dengan menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kabupaten Tangerang.

“Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” katanya.

Doni menambahkan, tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022,” ucapnya.

Diungkapkannya bahwa dalam hal ini tim penyidik Kejari telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung sampai saat ini diterbitkan SP3,” pungkasnya.(GUNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *