Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Ketua PKS Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada Ibra Yaser 

×

Ketua PKS Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada Ibra Yaser 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Anggota Dewan Ibra Yaser dari Partai PKS , yang ikut mendampingi Calon Walikota Ramlan Nurmatias saat mendaftar ke KPU, Kamis (29/08,2024) bersikap tidak etis dengan ucapannya disaat Ramlan Nurmatias memberikan sambutan  sebagai calon dihadapkan massa yang hadir pada saat itu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wartawan yang langsung hadir meliput peristiwa  pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota, Ramlan Nurmatias yang berpasangan dengan Ibnu Asis selaku Ketua PKS di Bukittinggi.

Ibra Yaser, dengan bertingkah terkesan memprovokasi saat Ramlan Nurmatias memberikan sambutan, celetuk Ibra Yaser  dengan logat minangnya, wartawan sudah termakan “ambuik” (rambut), disaksikan ribuan masa, pasangan cawako dan puluhan wartawan di kantor KPU.

Dengan sikap prilaku anggota dewan yang tidak  “berbandrol” berbicara membuat wartawan Bukittinggi gerah dengan perilaku anggota dewan dari PKS.

Hasil rapat PWI, Jumat 30/08, mengecam Ibra Yaser mempertanggung jawakan  kalimat yang terkesan tidak beretika, apalagi melecehkan profesi wartawan.

Wartawan PWI Bukittinggi, sampaikan tuntutan pada Syaiful Effendi, LC MA  selaku Ketua DPRD sementara dan Ketua Badan Etika Partai PKS, Sabtu (31/08). Dengan point yang disampaikan, Fadil  selaku moderator dalam pertemuan, yang dihadiri puluhan wartawan dan Calon Walikota Ramlan, Nurmatias didampingi Zet Buyuang, Yuen Karnova, dan Dt. Jeri Amiruddin.

“Kita sudah sampaikan kepada Bapak Syaiful Effenfi, Ketua DPRD, untuk mengambil tindakan tegas terkait persoalan ini. Ditunggu respon 2 x 24 jam,” ungkap perwakilan PWI.

Tuntutan wartawan pada anggota dewan PKS Ibra Yaser, meminta pada PKS menjatuhkan sanksi tegas. Dengan batas  waktu selama dua kali 24 jam,  wartawan PWI Bukittinggi menunggu  keputusan dari Partai. Jika ini diabaikan  PWI akan melakukan  langkah-angkah upaya hukum. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *