Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Hari Terakhir Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati KBB, KPU Siapkan Tahapan Selanjutnya

×

Hari Terakhir Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati KBB, KPU Siapkan Tahapan Selanjutnya

Sebarkan artikel ini

Views: 932

BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menutup masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KBB periode 2024-2029 pada 29 Agustus 2024 akan berakhir pada pukul 23:59 WIB.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan bahwa setelah masa pendaftaran ditutup, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon terkait tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan akan dijadwalkan pada 31 Agustus atau 1 September 2024 di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Jika proses pemeriksaan tidak selesai pada 31 Agustus, maka akan dilanjutkan pada 1 September. Tahapan ini maksimal harus selesai pada 2 September 2024,” ujar Ripqi pada Rabu (28/8/2024) di kantor KPU KBB.

Selain pemeriksaan kesehatan, Ripqi juga menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan pencalonan dan bakal calon. “Proses verifikasi administrasi ini akan memakan waktu cukup lama. Pada tahap ini, kami akan mengecek kebenaran berkas persyaratan yang telah diajukan oleh pasangan calon. Jika ada beras yang belum sesuai, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU KBB akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024. “Pada tanggal tersebut, bakal calon yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” lanjut Ripqi.

Pada kesempatan yang sama, KPU KBB juga telah menerima pendaftaran pasangan calon Didik dan Gilang Dirga yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran ini, KPU KBB mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan masyarakat untuk terus mengikuti tahapan selanjutnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.(DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 109 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…