Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Kepsek SDN Pademangan Timur 01 Diduga Pungut Sewa Kantin

×

Kepsek SDN Pademangan Timur 01 Diduga Pungut Sewa Kantin

Sebarkan artikel ini

Views: 572

JAKARTA, JAPOS.CO – Tata Kelola Pemanfaatan barang milik Negara atau Daerah (BMN/BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola BMN/BMD yang belum secara maksimal mematuhi aturan, bahkan tidak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan menyalahi aturan hukum. Seperti halnya dugaan pengelolaan BMD berupa kantin sekolah di SDN Pademangan 01, Jakarta Utara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari hasil investigasi Japos.co terdapat beberapa unit kantin yang berada di lingkungan sekolah tersebut.

Informasi yang dihimpun Japos.co bahwa kepala sekolah menerapkan sewa lahan atau tempat untuk para pedagang kantin sekolah tersebut.

Ketika hal ini di konfirmasi melalui pesan Whatsapp Kepala Sekolah (Kepsek) Teguh Indaryanto terkait dugaan pungli sewa kantin sekolah tersebut, hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat jawaban atau respon dari yang bersangkutan.

Saat ini, Kepsek Pademangan 01 sendiri menjabat sebagai Ketua K3S se Kecamatan Pademangan, yang mana seharusnya lebih paham terkait tata Kelola maupun aturan hukum terkait keberadaan kantin di sekolah.

Tata Kelola Pemanfaatan barang milik Negara atau Daerah (BMN/BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola BMN/BMD yang belum secara maksimal mematuhi aturan bahkan tak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan menyalahi aturan hukum.

Menurut peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara/Daerah pada Bab 1 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Maka pengelolaan barang milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sedangkan sewa barang Milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup B dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, dan hasil sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum Negara/Daerah. (Michael J Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *