Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Proyek Pembangunan Bungker Radioterapi, Direktur RSUD Banten Masih Bungkam

×

Proyek Pembangunan Bungker Radioterapi, Direktur RSUD Banten Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Views: 817

BANTEN, JAPOS.CO – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, dr Danang Hamsah Nugroho MKes, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ‘Pembangunan Bunker Radioterapi’ RSUD Banten, hingga kini masih tutup mulut terkait adanya dugaan ajang korupsi pada kegiatan tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

dr Danang Hamsah Nugroho, terkesan menghindar dengan mengatakan dirinya tidak bisa diganggu karena sedang ada agenda rapat, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (27/8/2024).

“Maaf, saya lagi ada rapat,” hanya itu yang diucapkan Danang melalui telepon saat dikonfirmasi perihal ketidak beresan atau yang diduga menjadi ajang korupsi atas Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten itu.

Adapun proyek Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten patut diduga menjadi ajang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Modus ajang korupsinya ialah, dengan membuat pembiayaan proyek tersebut dobel anggaran.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran Japos.co pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Provinsi Banten, ditemukan bahwa Pagu Anggaran untuk Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten, memiliki dobel anggaran atau anggaran ganda.

Salah satunya dalam Kode RUP 51968508, Nama Paket disebutkan “Pembangunan Bunker Radioterapi” dengan Total Pagu Rp 14.450.000.000, sumber dana BLUD TA 2024.

Kemudian ditemukan lagi anggaran lainnya dalam Kode RUP 51968507, Nama Paket tercatat “Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan BUNKER)” dengan Total Pagu Rp 5.225.000.000, sumber dana APBD TA 2024.

Sehingga Tota Pagu anggaran untuk membangun Bunker RSUD Banten tersebut menjadi Rp 19.675.000.000 atau hampir menyentuh angka Rp 20 miliar.

Namun kenyataan yang ditemukan di lapangan menyatakan bahwa anggaran atau Nilai Kontrak yang tercantum di papan proyek Rp 13.074.309.929 dengan pelaksana CV Batavia Benteng Djaya dan Konsultan Pengawas PT Marga Sarana Bhumi.

Adapun metode pemilihan melalui E-Purchasing dan pelaksanaannya melalui Satuan Kerja (Satker) UPT RSUD Banten.

Lebih lanjut penelusuran Japos.co diketahui alamat CV Batavia Benteng Djaya berlokasi di RT 01 RW 01 Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Sementara menurut informasi, CV Batavia Benteng Djaya adalah milik dari pemborong bernama Ma’ruf.(BUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *