Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Proyek di SD Negeri Kosambi 1 Diduga Tidak Penuhi Standar K3

×

Proyek di SD Negeri Kosambi 1 Diduga Tidak Penuhi Standar K3

Sebarkan artikel ini

Views: 805

TANGERANG, JAPOS.CO – Kegiatan proyek  di SD Negeri Kosambi 1 yang dikerjakan oleh CV ,ZI Kontraktor dengan anggaran Rp 347.622.700 yang berlokasi di wilayah kecamatan sukadiri Tangerang Banten. kembali menjadi sorotan. Proyek ini diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tidak memenuhi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

MH Tamrin Selaku ketua Eksekutip Lembaga kebijakan Pengawasan Pemerintah dan keadilan (LP -KPK ) mengatakan sudah menyurati kepala Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Terkait Proyek di SDN Kosambi 1 Pasal nya para pekerja tidak menggunakan k3 .ini sudah pasti melanggar UU.

Dari pantauan Japos.co, terlihat bahwa proyek di SD NKosambi 1 tersebut memang sedang berlangsung. Namun, para pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD yang seharusnya melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.

Saat dimintai keterangan salah satu pekerja menyatakan bahwa proyek ini adalah turap APBD 2024  yang dikerjakan oleh CV ZI Kontraktor.

Namun saat dipertajyakan tidak menggunakan K3. “Kenapa ga pakai k 3, jawab pekerja tersebut. Tanya saja kepada Mandor,” terangnya.

Saat mencoba mengkonfirmasi kepada pengawas lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengenai siapa penanggung jawab pelaksana proyek ini, dia menjawab bahwa yang bertanggung jawab adalah seseorang .Namun saat ini tidak berada di lokasi.

“Yang bertanggung jawab ada, Bang. Tapi dia tidak ada di lokasi saat ini.  Dia yang bertanggung jawab atas semua koordinasi di sini. Kalau saya cuma mengawasi pekerja aja. Coba Abang telpon saja,” ujarnya.

Upaya untuk menghubungi penanggung jawab melalui telepon seluler dan WA  beberapa kali dilakukan, namun untuk kompirmasi tidak ada jawaban, dan nomor wa pun 2 hari tidak aktip,  Hal ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab pihak pelaksana terhadap standar K3 (APD).

Kondisi ini tentu harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Mengingat lokasi proyek berada di dalam perumahan,  yang sangat ramai dengan lalu lalang warga kendaraan  kecil, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi.

Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.(Abdul Jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *