Scroll untuk baca artikel
BeritaKALIMANTAN

Usut Matarantai Jaringan Kasus Pencurian Buah Sawit Kebun Kemitraan di PT BGA Group Wilayah Delapan B Tayap

×

Usut Matarantai Jaringan Kasus Pencurian Buah Sawit Kebun Kemitraan di PT BGA Group Wilayah Delapan B Tayap

Sebarkan artikel ini

Views: 917

KETAPANG, JAPOS.CO – Masyarakat Desa Cegolak, dan Desa Pate Benteng Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat , meninta Usut Matarantai Jaringan Kasus Pencurian buah di Kebun Kemitraan PT BGA Group wilayah 8 B, dimana seorang pria terduga pelaku setelah di tangkap oleh petugas security dan dilaporkan kepolsek Nanga Tayap.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian pencurian buah tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2024, ada pun barang bukti diamankan oleh Polsek Nanga Tayap yaitu satu unit sepeda motor, keranjang buah sawit, buah sawit, akrek, dan seorang pria terduga pelaku pencurian buah sawit di Kebun kemitraan perusahaan sawit PT.BGA Group wilayah 8 B Nanga Tayap.

Menurut keterangan sumber masyarakat dari beberapa desa menjelaskan bahwa kasus pencurian buah sawit tersebut tidak hanya terjadi diperusahaan PT.BGA Wilayah 8 B namun juga kebut sawit pribadi milik masyarakat, jadi sarasan pencuruan buah sawit oleh para pelaku.

Menurut sumber masyarakat bahwa pelaku sudah mengakui bahwa barang bukti motor, agrek dan keranjang diwasilitasi oleh penada/ penampung buah sawit di Desa Cegolak.

“Jika kasus pencurian buah sawit ini di ungkap, dan ada pelaku lain dibelang yaitu penada/ penampung sebagai fasilitator juga di tangkap, maka kasus semacam ini akan tidak ada lagi, apalagi barang bukti motor tersebut milik penampung buah berinisial G,“ ungkap masyarakat beberapa desa kepada Japos.co beberapa waktu lalu.

Karena pelaku pencurian buah tersebut saat ini sudah bebas, namun barang bukti motor, dodos, keranjang buah sawit masih di Polsek Nanga Tayap, Japos.co melakukan konfirmasi ke Slamet selaku Humas PT.BGA Wilayah 8 B, apakah perusaan sudah berdamai dengan pelaku pencuruan buah tersebut dan laporan dipolsek dicabut, namun menurut Slamet di dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut kerena bukan kapasitasnya.

“Siang pak, izin pak mohon maaf perihal tersebut saya tidak bisa menjawab karena bukan kapasitas saya untuk menjawab pak.” tutur Slamet, Humas PT. BGA Wilayah 8 B kecamatan Tayap (07/08).

Japos.co melakukan konfirmasi ke Arif Munandar selaku Security PT.BGA Group wilayah 8 B Tayap, terkait laporan pencurian buah di PT.BGA Group apakah sudah berdamai dengan pelaku pencurian buah sawit dan laporan tersebut sudah dicabut atau belum di polsek tayap?. Menurut arif pihaknya belum mencabut laporan tersebut, di meminta Japos.co melakukan konfirmasi langsung ke Polsek Tayap.

“Tidak ada yang mencabut, dari mana info mencabut laporan ya.Sudah cross check ke Polsek Tayap, Oh, kalau mau tahu yang pasti2 bisa tanya langsung ke Polsek ya, kalau masyarakat tidak tahu apa yang di lakukan Polsek pak,”. tutur Arif Munandar selaku Security PT.BGA Group wilayah 8 B Tayap.

Kapolsek Nanga Tayap Ipda Sandy saat masih menjabat, saat dikonfirmasi Japos.co terkait kasus ini, Kapolsek meminta Japos.co untuk datang kekantor Polsek Tayap, agar dijelaskan kanit reskrim Polsek tayap, agar tidak salah informasinya.

“Terkait itu silahkan ke kantor, biar dijelaskan kanit reskrim ya bg, biar ndak miss informasinya, trims,” ungkap Ipda Shady selaku Kapolsek di kecamatan Tayap melalui WhatsApp (07/08).

Japos.co melakukan konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Tayap, mempertanyakan terkait Perkembangan Kasus Pencurian Buah sawit di PT BGA Wilayah 8 B, menurut Kanit Reskrim bahwa pelapor PT.BGA belum mencabut laporan dan pihak polisi sebagai pihak penegah, apakah kedua bela pihak bersepakat damai atau kasus ini mau dilanjud oleh pelapor, karena hingga hari ini pelapor PT.BGA Group belum datang menayakan kelanjutan kasus ini di polsek Nanga Tayap.

“Laporan kasus pencurian buah sawit milik PT.BGA, laporannya belum dicabut. Pelaku pencurian buah sawit barang buktinya dibawah Rp 2.500.000. kami penegak Hukum membuka ruang kepada pelapor PT BGA dan Terlapor untuk melakukan mediasi, semuanya tergantung pada pelapor PT.BGA apa kasus pencurian buah ini mau dilanjud atau tidak, kami menunggu kelanjutannya pelapor karena setelah melapor sampai saat ini belum datang menayakan kasus di laporkan”. ungkap Sugeng Kanit reskrim Polsek Kecamatan Tayap kepada japos.co melalui telpon whatsApp (21/08).

Japos.co terus mendalami, Matarantai Jaringan pelaku pencurian buah, diduga ada hubungan dengan Penampung/ Penada buah sawit curian, Koperasi yang memberikan SPK Kepada Penampung/ Penada, Pabrik TBS perusahaan yang mengeluarkan SPK kepada Koperasi. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *