Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Pembangunan Pos JPL 205 Dishub Provinsi Jatim Diduga Potensi Kerugian Negara, Satker PJT Tutup Mata

×

Pembangunan Pos JPL 205 Dishub Provinsi Jatim Diduga Potensi Kerugian Negara, Satker PJT Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Views: 2.6K

JATIM, JAPOS.CO – Melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur merealisasi paket pembangunan pos jaga perlintasan Kereta Api berlokasi di Kecamatan Sanankulon Blitar dikerjakan oleh CV VSJ dengan kualifikasi KBLI 41019 kontruksi gedung lainya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pertimbangan secara integritas, memiliki pengalaman paling dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.

Dari hasil pantauan Japos.co dilapangan terlihat banyak kejanggalan aktivitas pekerjaan diduga mencari keuntungan di luar batas kewajaran mensiasati akan kwalitas dan kwantitas secara melawan hukum guna pertebal isi dompet.

Sugeng Matulesi salah satu warga mengungkapkan pasangan dinding dengan volume panjang x lebar X tinggi  seharusnya gunakan bata ringan akan tetapi terpasang batako kw lokalan muda remuk, pemakaian material koral,pasir semen guna komposisi pembuatan beton, Fc’ 10 MPa untuk footplat, sloof, kolom pedestal, kolom, balok latei, ring balok sesuai karakteristik tidak tercapai nampak alakadarnya tak luput dari jarahan kontraktor nakal karna tidak terlihat mesin pengaduk molen dan kubus slam bahkan  dukungan mixdesain diduga ditiadakan.

Pada item pemasangan besi beton ulir dengan jarak gelang gelang lebih dari 15 cm keseluruhan abaikan dalam tuangan dalan TKDN. Besi ulir menampilkan merek HJS nampak kondisi terpasang merek BHS seharusnya pihak ppk melakukan pemotongan 15 % sesuai ketentuan berdampak potensi kerugian negara.

“Urukan pasir bawah setelah galian tidak terlihat pemadattan dan lantai kerja setebal 5 cm beserta pemasangan batuan kosong posisi bawah sebagai anstampeng turut serta raib. Profile bowplang dan tarik benang Gunakan Kayu ukuran 3×3 seharusnya ukuran 57,” ucapnya.

Pemakaian instalasi kabel membutukan NYM ukuran 3×25 dan merek Supreme akan tetapi Nampak merek coper diduga selisih harga turut kegarong ucapnya sambil berlalu.

Anggoata LSM Focus Coruption Bjunned As men bila mengatakan mengacu secara teknis dapat gunakan a.Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung Indonesia SNI-2847-2019.

b.Peraturan Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 1726-2019.

Peraturan Pembebanan Indonesia SNI-1727-2013.

  1. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004.
  2. Peraturan Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729-2015.
  3. Standart Industri Indonesia ( SNI ).
  4. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2011.
  5. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).
  6. Pedoman Plumbing Indonesia SNI-03-7065-2005.

J.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Nomor 10 Tahun 2021

K.Jenis, mutu bahan dan material yang digunakan, harus diutamakan produksi dalam negeri dengan TKDN sesuai ketentuan, berdasarkan  Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.

Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971 dan SNI. T-15-1991-01. yaitu kurang lebih 21 hari.

Menanggapi hal tersebut,mengungkapkan pekerjaan massa PHO terbayar Lunas 100% dengan dukungan SP2D, maka muncul kerugian Negara berdampak lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa timur  perangkat/penyelenggara/ppk sebagai pengendali pelaksananya bidang perkereta apian dan jaringan transportasi.

Mengacu perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

“Merujuk pada UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan PPK bidang Perkeretaapian dan Jaringan Transportasi Perhubungan Provinsi Jatim Joko Pitoyo ST MY OKO PITOYO ST.MT ketika dikonfirmasi melalui WA tutup mata melakukan pembiaran  bahkan mata nya tertutup untuk itu pihak APH harus melakukan sidak bila terjadi Pengaduan masyarakat dan informasi kerugian keuangan negara agar memberikan efek jera  (Sgt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *