Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Wartawan Muara Jambi Minta Copot Kadis PUPR

×

Wartawan Muara Jambi Minta Copot Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini

Views: 801

JAMBI, JAPOS.CO – Pasca dilarangnya wartawan mengambil gambar dan video atas pembangunan stadion Pijoan yang sedang berjalan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat )PUPR) Muzakir, para wartawan melakukan aksi di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua PWI Kabupaten Muaro Jambi sering disapa Bang Topa menyesalkan atas pelarangan tersebut terhadap wartawan.

“Kalau cuman mau mengambil foto dan video untuk konsumsi berita apa salahnya, kenapa dilarang, hal ini menjadi tanda tanya, ada apa, sedangkan publik harus tahu itu, progresnya sampai dimana,” ujar Bang Topa kepada wartawan yang aksi pada hari Kamis 22 Agustus 2024 beberapa hari yang lalu.

Atas larangan tersebut, Edis Latief yang juga salah sseorang wartawan minta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Muzakir, dicopot dari jabatannya.

Menurut Edis, itu sudah jelas dalam UU Pers No.40 TAHUN 1999 pasal 18 Ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala dinas PUPR mengatakan pembangunannya sudah kurang lebih 72 persenan.

”Alhamdulillah, progresnya sangat baik, kondisi sekarang sudah kurang lebih 72,65 persen,” ujar Muzakir, waktu itu.

Untuk mengetahui progres pembangunan stadion tersebut, wartawan melakukan investigasi kelapangan, namun tiba di lokasi mendapatkan hal yang tidak menyenangkan dengan dihalangi oleh pekerja.

Pekerja mengaku diperintahkan, agar wartawan tidak di perkenankan mengambil gambar dan video harus seizin Kepala dinas PUPR.

Edis dalam aksinya mengatakan, media diminta untuk izin kepada Kepala Dinas PUPR dulu ketika ingin melakukan peliputan progres pembangunan Stadion Pijoan dan jangan mengambil foto bangunan dan video pekerjaan.

“Jika pihak wartawan atau jurnalis mau konfirmasi harus ada surat izin dari PUPR Provinsi Jambi kalau tidak ada surat izin dari PU maka dirinya tidak berani memberikan keterangan,” terangnya menirukan ucapan pekerja.

“Kami hanya sebagai pekerja dan menjalankan perintah dari pimpinan, kalau kami memberikan informasi.”Maka kami yang di salahkan,”ucap pekerja tersebut.

“Kami menilai, Kepala Dinas PUPR Jambi tidak mengerti aturan dan perundang undangan sampai harus minta izin kepada Kepala Dinas PUPR foto dan video,” terangnya.

Semestinya, kata Edis wartawan bisa ikut mengawasi pembangunan di wilayahnya masing-masing.

“Siapa saja boleh mengawasi Pembangunan Pemerintah apalagi Wartawan yang sudah dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999,” katanya.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 WAY KANAN, JAPOS.CO – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Waykanan, Resmen Kadapi-Cik Raden mendapatkan nomor urut 1, pada pengambilan nomor urut Cabup-Wabup Waykanan, yang diselenggarakan KPUD setempat, di halaman…