Scroll untuk baca artikel
BeritaKepulauan Bangka-Belitung

Johan Palit Desak Kejaksaan Agung Bertindak Tegas Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Belitung dan Pelabuhan Tanjung Batu

×

Johan Palit Desak Kejaksaan Agung Bertindak Tegas Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Belitung dan Pelabuhan Tanjung Batu

Sebarkan artikel ini

Views: 889

BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan anggota DPRD Belitung Johanes Palit mendesak Kejaksaan Agung Bertindak Tegas Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Belitung termasuk dugaan kerugian negara di Pelabuhan Tanjung Batu. Sampai saat ini kondisi BUP Tanjung Batu berlokasi di Kecamatan Badau Kabupaten Belitung beroperasi tanpa pengawasan sejak 1 Agustus 2024 tidak ada satupun pegawai bekerja di kantor maupun di lapangan, arus bongkar muat kendaraan dan kapal tidak ada satupun petugas melayani pengguna jasa ke pelabuhan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas Dishub menurut Kadishub Ramansyah diberi amanah oleh RUPS patut dipertanyakan Surat Penunjukan atau SK penugasannya apakah boleh/sah menurut peraturan organisasi di BUP? Termasuk ketujuh karyawan di PHK Samsudin (Direktur Operasional), Junaidi (Staff Operasional), Windry Aryani, S.S (Staff Administrasi), Serli (Administrasi Bagian Umum), Nur Aisyah (Bendahara), Hairul Anwar, Burhanudin (Staff Pos Penjagaan), Surat PHK tersebut 1 Agustus 2024 ditandatangani Drs Ramansyah selaku Plt Dirut. “Kami tetap hadir di kantor tidak melakukan aktivitas, membereskan berkas menyelesaikan pekerjaan masih tertinggal, serah terima pekerja baru lebih mudah wujud tanggungjawab kepada perusahaan,” kata Samsudin.

Johanes Palit kepada Japosco  menegaskan “ada aneh atas sah atau tidaknya SK para karyawan, karena Ramansyah mengatakan SK pengangkatan karyawan dikeluarkan oleh Direktur Operasional tidak sah, namun kenapa gaji dan biaya operasional dibayarkan setiap bulannya, kecuali gaji Direktur Operasional (Samsudin-red) 8 bulan sampai saat ini belum dibayarkan total 48 juta rupiah.” Kasihan samsudin tegas Johanes.

Menurut Samsudin Mantan DirOps BUP kepada Japosco Kamis (22/08) menegaskan, “Diduga ada aliran dana tak wajar dilakukan Ramansyah penarikan dana beku tersimpan di salah satu Bank senilai §1.350.000 atau Rp 51.350.000 tanggal 22 Desember 2023, tidak tahu kemana uang ditarik tersebut.” “diduga ada juga aliran dana ke “rekening pribadi” Ramansyah Rp. 35 juta, uang tersebut adalah titip FR membayar sewa alat pembersihan lahan. Saat ditanya oleh salah seorang pegawai Dishub ES. perihal kemana uang tersebut, Ramansyah menjawab ‘sudah habis dipakai membuat dapur rumahnya.” ujarnya.

“Diduga pula telah terjadi Mark-Up saat pembelian 1 unit laptop merk A**S type AT400E di toko jalan Jendral Sudirman No. 24 Tanjungpandan harga tertera di Nota bertanggal 24 November 2023, Rp. 9 juta, 1 unit Printer merk E***N type L121 harga Rp.2.5 juta, dari dua jenis barang ini totalnya Rp. 11.500.000,” menjadi kecurigaan tandatangan di nota laptop dan printer berbeda, termasuk tanda tangan pada kuitansi pembelian ditandatangani oleh orang berbeda padahal dalam waktu dan toko sama.”

“Pembukaan rekening baru dilakukan Ramansyah di salah satu Bank swasta 9 November 2023 ada dana masuk Rp. 388 juta, tanggal 1 Desember 2023 diambil oleh Ramansyah sebesar Rp. 380 juta, uang tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan, dipergunakan untuk apa dan dimana keberadaannya, kalau dilihat dari nilai uang tersebut kami menduga ada kaitannya  Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas nama IR (mantan Dirut BUP-red) “ tandasnya.

Bagian Administrasi Bendahara BUP telah diberhentikan lantang bercerita kepada japosco “selama kurun waktu Januari – April 2024 saja terjadi penarikan dana dilakukan Ramansyah lebih kurang 9 kali total Rp. 155,5 juta.” Ini dilakukan Ramansyah  sendiri tanpa pemberitahuan kepada Bendahara Admin BUP.” ujar mereka.

Johanes Palit, mendesak APH (Kejagung, Kejati Babel, Kejari Belitung-Red) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mengusut tuntas siapapun terlibat, terhadap kasus ini, apabila ada dugaan pelanggaran KKN Tindak Pidana Korupsi. maka kita berharap menindaklanjuti informasi ini.” apalagi sudah viral di Medsos.

Termasuk perinal kapal dipotong dijadikan besi rongsokan Samsudin menjelaskan “kapal tersebut adalah kapal digunakan untuk mengantar jemput penumpang ke kapal milik PELNI (KM LAWIT-red Kapal tersebut dipotong menjadi rongsokan sesuai surat Dishub No: 550/478/Fishub/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 ditandatangani Ramansyah. Sifat surat Penting, Perihal : Pembersihan Rongsokan Kapal KM. Tanjung Kalian ditujukan kepada SMN sistem penunjukan langsung, diduga tanpa melalui prosedur lelang atau adanya pengumuman secara terbuka, sementara itu PELNI menjawab surat diajukan Dishub Kabupaten Belitung surat bernomor: 08.06/01/S-B/KSP/2024 Perihal Tanggapan Terkait Kepemilikan Rongsokan KM Tanjung Kalian, tertanggal 06 Agustus 2024 ditandatangani secara elektronik oleh Pjs Sekretaris Perusahaan Evan Eryanto.

PT PELNI menyatakan kapal KM Tanjung Kalian bukan milik mereka, seharusnya dicari dulu siapa pemilik sesungguhnya ada kemungkinan masin teregistrasi pada aset pemiliknya.

Pegiat sosial Firuzah menjelaskan “seharusnya kapal tersebut tidak dijual atau dipotong karena itu belum diketahui siapa pemiliknya, dan sudah bertahun-tahun alur lalu lintas perahu nelayan dan kapal lainnya tidak ada terganggu. uang hasil penjualan atau pemotongan tersebut masuk ke Kas Keuangan mana, kalau masuk ke kas Dishub tidak mungkin karena itu bukan aset Dishub dan tidak melalui prosedur lelang, kalau masuk ke rekening pribadi maka diduga ada unsur pidananya;” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Japosco Pj Bupati Belitung Yuspian, SSos MIR menegaskan Hasil RUPS Luar Biasa memberikan tugas kepada Ramansyah selaku Plt Dirut pembenahan di BUP Tanjung Batu catatan aktivitas administrasi dan teknis tidak boleh terhenti, Dihubungi Japos.co, Yuspian menegaskan kasus PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia sudah viral dilakukan hati-hati mengedepankan perampingan struktur, bagi karyawan potensial dan cakap dalam tugasnya dipertahankan dan setelah Dirut baru ditetapkan disusun bagian-bagian sesuai kebutuhan dan dilaksanakan seleksi karyawan mengajukan berkas  lamaran baru, informasi berkaitan keuangan kita lakukan investigasi dan audit menyeluruh melibatkan Inspektorat dan BPK dan BPKP segera dituntaskan.

Sungguh miris nasib diterima Tujuh orang karyawan PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia, ditengah himpitan ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan justru mereka diberhentikan oleh Plt Dirut BUP juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Drs Ramansyah surat pemutusan hubungan kerja (PHK ) nomor: 003/PT.BBI/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 diterima para karyawan pada tanggal 1 Agustus 2024, tandas Yuspian kepada Japosco, Senada ditegaskan Sekda Hendra Cahya SE dihubungi japos.co, kasus BUP ini segera dituntaskan sesuai prosedur, kendati saya tidak berada dalam struktur tersebut.

Data dirangkum Japos.co menyebutkan para karyawan terkena PHK merasa kaget dan kecewa serta marah karna tidak tau atas terima surat PHK tersebut karena kami tidak tahu apa kesalahan dan juga kenapa tidak ada SP (Surat Peringatan), gaji belum dibayarkan itu hak kami” Tandas Windry mewakili rekan-rekan senasibnya

Ica panggilan Akrab Nur Aisyah bendahara, menambahkan kaget mendatangi kantor Dinas Perhubungan mengambil gaji, seperti biasanya salah seorang pegawai Dishub mengatakan “gajinya  belum ada nanti diberitahu, Kadishub Ramansyah mengatakan ” Pak uang di rekening ada dan cukup membayar gaji, dijawab Ramansyah atas perintah PJ Bupati gaji dihentikan. Menurut Ica, selama ini penarikan uang dari bulan November 2023 sampai Januari 2024 Kadishub Ramansyah menarik sendiri keuangan termasuk Gaji/honornya sebesar 10 juta perbulan menandatangani buku cek tanpa melibatkan bendahara dan sejak 21 Februari 2024 baru dipasang nama saya (bendahara-red) dan Ramansyah di buku cek.

Setiap kali bendahara ke Dishub mencairkan dana keperluan kantor BUP dan gaji, Ramansyah selalu melakukan pemotongan dalil dana operasional nya “dana operasional aku mane (bahasa Belitung – red)” ungkap karyawan secara bersama, besaran pemotongan ini bervariasi mulai dari 500 ribu hingga 3 juta rupiah terjadi diawal-awal penarikan.

“Sungguh menyedihkan akibat seringnya pemotongan uang keperluan kantor dan gaji, maka gaji karyawan BUP tidak pernah cukup setiap kali pembayaran, dan akhirnya ada mesti mengalah tidak menerima gaji setiap bulan, “Gaji kami seluruhnya Rp 19.200.000 7 karyawan termasuk Direktur Operasional ditambah  Pak Ramansyah (Plt.Dirut) Rp. 10 jt sehingga total Rp.29.200.000. Selanjutnya dari Rp. 19.200.000 tersebut kami terima hanyalah Rp. 13,200.000 biasenya uang di rekening tidak cukup,” sambungnya.

“November 2023 – Januari 2024 Ramansyah mengambil sendiri, sebenarnya cukup bayar gaji, tapi uang tersebut diambil Ramansyah, paling besar narik uang pas pada waktu  ada nama saya di buku cek yaitu Rp. 17 juta, Rp. 13,2 juta kami dan sisa nya dibayarkan kepada Sam dan operasional kantor, namun saat dimintakan pembayaran nya Ramansyah ngasihnya tidak cukup karena dipotong, sehingga kami mengambil kesepakatan dibayarkan duluan laki-laki karena menanggung keluarga kami berbagi sisanya karena kami ada suami menanggungnya,”

“Kami prihatin kepada Direktur Operasional k September 2023 – Agustus 2024 belum menerima gaji, Ica menambahkan “Ada juga tidak kami kasih saat Ramansyah ingin mengambil dan memotong dana 3 bulan terakhir ini, kami sudah tahu tidak akan ada bukti nota pengeluaran dari Ramansyah, Selebihnya Ramansyah mengambil sendiri dan tidak ada info ke bendahara atau admin, sisa saldo seharusnya dikas kami pegang ada Rp. 100 juta, tapi karena uangnya sudah diambil Ramansyah saldo di kas tinggal 0 rupiah,” ujar Windy. “Sisa kas Rp. 100 juta itu bekas Ramansyah ngambil sendiri dulunya di rekening, jadi setelah kami total hasilnya Rp. 100 juta dikurangi pembayaran gaji plt Dirut. melengkapi data keuangan agar sesuai buku administrasi keuangan  harus diganti Dirut adalah Rp. 100 juta,” tutup Ica.

Praktisi Ketenagakerjaan Heri Yuniardi mendesak aparat terkait membayarkan hak karyawan di PHK, kita siap membantu para pekerja tersebut hingga ke pengadilan, apalagi upah karyawan BUP di PHK di bawah UMP, selisih pembayaran upah harus dihitung saat surat PHK diterbitkan, tandasnya. Sampai berita ini diturunkan Kadishub Belitung Ramansyah belum berhasil dikonfirmasi, Japosco masih menunggu klarifikasi yang bersangkutan. (Yustami).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *