Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Jaksa Diduga Tidak Profesional Tangani Perkara, Kasus Oknum PNS Layak P21

×

Jaksa Diduga Tidak Profesional Tangani Perkara, Kasus Oknum PNS Layak P21

Sebarkan artikel ini

Views: 809

KAMPAR, JAPOS.CO – Oknum Jaksa Kejari Negeri Kampar FP diduga kuat tidak profesional tangani perkara tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PNS (Martunus) bersama rekan-rekannya OY dan AN.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, diketahui si oknum Jaksa FP diduga sudah dua kali  mengembalikan berkas perkara Oknum PNS dan rekannya kepada penyidik Polres Kampar, untuk segera melengkapi kembali.

Hal itupun diakui oleh oknum Jaksa FP sudah mengembalikan berkas perkara Martunus ke polres Kampar.  “Ia itu masih sama penyidik (Polres Kampar)itu,Ia masih belum lengkap kan,” ucapnya, Selasa  (20/8/24).

Namun, saat disinggung apa kekurangan berkas perkara Martunus yang harus dilengkapi penyidik polres Kampar, FP terkesan enggan tidak mau berkomentar.Dikatakan FP kekurangan tersebut mengaku dirinya tidak bisa menjabarkan, menurut FP itu interen pihak Jaksa dengan penyidik.

“Tapi kalau tanya sama penyidik (polres Kampar) boleh,kami tidak boleh, dilarang,” jawab FP.

Sebelumnya,Sat Reskrim Polres Kampar tangkap serta tahan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan, Kamis lalu (18/7/2024).

Penangkapan dan penahanan dilakukan Polres Kampar usai gelar penetapan tersangka berdasarkan laporan Polisi
Nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023.

Ketiga tersangka yakni OY, AN dan MS oknum merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diduga sebagai dalang utama perkara tersebut.

Namun miris, hasil kinerja Polres Kampar ini diduga tersendat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar. Pasalnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kampar dinyatakan belum terpenuhi alias tidak lengkap.

Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim.

Diketahui selanjutnya Polres Kampar telah melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejari Kampar. Bahkan keterangan saksi ahli turut melengkapi berkas dimaksud. Namun miris, kasus tersebut tidak kunjung memasuki tahap dua (P21). Hal ini pun sangat meresahkan korban dan keluarganya.

Sebelumnya dikutip dari keterangan korban (Musa -red), dirinya merasa telah dirugikan ketiga tersangka (Martunus dkk) atas pembelian tanah lahan kebun sawit seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Setelah dibeli dan dilakukan perawatan selanjutnya, korban (Musa) tidak dapat mengelola lahan dimaksud lantaran telah dikuasai orang lain bernama Hasan Basri alias Hasan Banten.

Menurut Korban, pihak Hasan Basri alias Hasan Banten mengaku membeli lahan tersebut dari MS (oknum PNS – red). Selanjutnya korban meminta pertanggungjawaban MS dkk. Namun harapan sia sia, bertahun tahun lamanya menunggu, korban tetap tidak dapat mengelola lahan yang ia beli dari MS dkk, karena dikuasai dan dimiliki Hasan Basri alias Hasan Banten.

Berangkat dari hal itu, korban didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan MS, OY dan AN ke Polres Kampar.

Ditambahkan Korban, pembelian lahan tersebut dibayar langsung kepada MS, OY dan AN melalui transfer rekening dan uang Rupiah secara tunai ditandatangani bermaterai pada kwitansi.

Bukti kwitansi bermaterai penerimaan uang pembelian lahan tersebut telah diserahkan kepada Polres Kampar sebagai alat bukti laporan korban.

Tidak hanya bukti penerimaan uang, korban juga menyertakan bukti bukti lainnya yang berkaitan guna melengkapi laporan Polisi kepada Polres Kampar.

Berkenaan dengan hal itu, berjalan nyaris satu tahun lamanya, akhirnya ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Kampar.

Namun mengapa hasil kinerja Kepolisian pada perkara tersebut tidak kunjung P21 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar? (Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *