Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Puluhan Mahasiswa Datangi Pengadilan Negeri Bandung

×

Puluhan Mahasiswa Datangi Pengadilan Negeri Bandung

Sebarkan artikel ini

Views: 806

BANDUNG, JAPOS.CO – Puluhan mahasiswa datangi Pengadilan Negeri Bandung, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Jakis unjuk rasa dari elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli hukum berlangsung di dua kantor lembaga penegak hukum. Aksi pertama digelar mahasiswa di depan Gerbang PKejaksaan Nege ri Bandung , senin 19 Agustus 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak pihak yang berperkara.

Kordinator Ade Irfan dalam orasinya menjelaskan, bahwa aliansi mahasiswa peduli uhkum Indonesia, meminta Pengadilan tidak memihak salah satu kasus yang tengah disidangkan.

“Kami meminta pengadilan tidak diintervensi pihak berperkara, ini sebenarnya kita tidak mengintervensi pengadilan negeri atau Kejatri itidak ada intervensi kita hanya menuntut bahwa salah satu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, ini di tuntaskan secepatnya dan tidak ada intervensi kepada hakim atau jaksa diluar persidangan atau dibalik meja hijau, ” jelas Ade Irfan Senin 19Agustus 2024. menyatakan agar pengadilan mendengar tuntutan mahasiswa.

“Kami sampaikan ke pengadilan adalah nota nota tuntutan terus menuntut agar mempercepat hasil persidangan tanpa memihak siapapun, tapi kita mahasiswa peduli hukum kita berpikir ada kaitannya dengan hakim dan jaksa itu adanya intervensi kenapa kasus penipuan dan penggelapan yang disidangkan berlarut larut,” terangnya.

Dalam aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum aksi massa menyebutkan nama-nama hakim dan jaksan serta pengacara terdakwa yait Hakim ketua Agus Kamarrudin, Hakim Anggota 1 : Taryan Setiawan, Hakim Anggota 2 : Anak Agung Gede Susila Putera, Jaksa Penuntut Umum : Yadi Kurniawansah, Pengacara terdakwa : Hotma Sitompul.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *